Dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, langkah-langkah termasuk pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, penanaman pohon di ruang publik, penggunaan curtain hijau, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk mengawasi pengelolaan limbah industri dengan lebih ketat, mendorong penggunaan perangkat scrubber di industri, melakukan uji emisi, dan memberikan denda kepada pelanggar, serta mempromosikan energi terbarukan di sektor industri.
Pendekatan kolaboratif antara instansi pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara juga menjadi fokus dalam implementasi Inmendagri ini.
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 22 Agustus 2023 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kebijakan yang diterapkan.
Semua arahan dalam Instruksi Mendagri ini diharapkan akan diterapkan dengan strategi aksi yang konkret, dengan menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan dukungan terhadap perekonomian masyarakat pasca pandemi COVID-19.