Oleh karena itu, Bank Mandiri kembali menekankan akan pentingnya pengkinian data nasabah. Lantas bagaimana cara melakukan pengkinian data nasabah Bank Mandiri?
Cara Melakukan Pengkinian Data
Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang Bank terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:
A. Nasabah Perorangan
- e-KTP untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KIMS untuk WNA
- NPWP (wajib pajak)
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (optional)
- Slip Gaji/Penghasilan
- Surat Keterangan Bekerja
B. Nasabah Non-Perorangan
- Surat pengantar dari perusahaan
- APP (Akta Pendirian Perusahaan)
- NPWP (Wajib Pajak)
- Akta Perubahan
- SK Kemenkumham
- Dokumen Izin (NIB/TDP)
Adapun tenggat pengkinian data sampai Oktober 2023, jadi tunggu apalagi? Yuk! Perbarui data Anda sekarang juga. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website bmri.id/edudata