Terdapat akibat yang timbul jika nasabah tidak melakukan pengkinian data. Jika nasabah tidak melakukan pengkinian data, maka data nasabah menjadi tidak valid. Hal ini akan berakibat pada beberapa hal.
Sebagai contoh, nasabah yang dulunya adalah seorang pelajar dan saat ini berprofesi sebagai seorang karyawan, di sisi lain nasabah tersebut belum melakukan pengkinian data. Karena pada sistem data nasabah tersebut adalah seorang pelajar, maka produk dan channel yang ditawarkan kepada nasabah tersebut menjadi sangat terbatas.
"Hal ini menunjukkan terjadinya pembatasan penggunaan produk dan channel Bank akibat tidak melakukan pengkinian data," imbuhnya.
Selain itu, jika nasabah belum melakukan pengkinian data, Bank akan kesulitan untuk mengidentifikasi kesesuaian profil dengan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Hal ini akan mengakibatkan pada penurunan efektivitas pelayanan nasabah.
Transaksi finansial saat ini melalui proses verifikasi sebagai salah satu prosedur standar keamanan. Misal seorang nasabah mengganti nomor HP namun belum melakukan perubahan data, ada kemungkinan data nasabah disalahgunakan untuk melakukan suatu transaksi. Tidak melakukan pengkinian data akan membuat keamanan dalam bertransaksi menjadi menurun.
Oleh karena itu, Bank Mandiri kembali menekankan akan pentingnya pengkinian data nasabah. Lantas bagaimana cara melakukan pengkinian data nasabah Bank Mandiri?
Cara Melakukan Pengkinian Data
Nasabah dapat melakukan pengkinian data dengan mengisi formulir pengkinian data yang dapat diunduh pada link di bawah ini:
Formulir Pengkinian Data yang telah dilengkapi, selanjutnya dapat disampaikan kepada Bank melalui cabang Bank terdekat dengan membawa kartu identitas yang masih berlaku, sebagai berikut:
Baca Juga: Dongkrak Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Taspen Kenalkan Aplikasi Movin
A. Nasabah Perorangan