Upaya Memperkuat
Pada 2021 lalu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyoroti peningkatan jumlah kasus hukum terkait dengan aturan PKPU dan kepailitan. Hal itu disampaikan dalam pidatonya di Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 24 Agustus 2021.
Adapun, pada 2019, jumlah permohonan kepailitan dan PKPU tercatat hanya 435 pengajuan. Namun, jumlah permohonan meningkat drastis menjadi 635 permohonan pada 2020 dan mencapai puncaknya pada 2021 dengan 726 permohonan. Sementara itu, pada 2022, pengajuan permohonan mulai turun menjadi 625 dan pada 2023 (hingga 14 Oktober 2023) menjadi 563 permohonan.
Airlangga bahkan memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU dan kepailitan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disebabkan oleh mudahnya persyaratan bagi kreditur untuk meminta debiturnya mengajukan PKPU.
Kala itu, Airlangga pun menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium pengajuan PKPU dan kepailitan sesuai UU yang berlaku. Sebabnya, undang-undang tersebut selama ini tidak hanya dimanfaatkan debitur untuk merestrukturisasi utangnya, namun justru digunakan para kreditur sebagai bagian dari aksi korporasi mereka.
Sebelum adanya inisiatif dari pemerintah, wacana untuk memperkuat UU No. 37/2004 sempat muncul pada 2017. Pada saat itu, Kelompok Kerja Revisi UU No.37/2004 telah menyusun naskah akademik yang akan digunakan sebagai acuan untuk pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Namun demikian, hingga saat ini pembahasan mengenai revisi UU No. 37/2004 tak kunjung usai, baik di tingkat pemerintah maupun DPR RI.
Sementara itu, dalam laporan EoDB Bank Dunia yang terakhir dirilis pada 2020, peringkat Indonesia dalam topik Resolving Insolvency berada di posisi 38 dunia. Jika dibandingkan dengan sesama negara di Asia Tenggara, Indonesia berada di bawah Thailand yang berada di posisi 24 dan Singapura di peringkat 27.
Di sisi lain, revisi UU No. 37/2004 juga perlu dilakukan agar iklim berbisnis di Indonesia menjadi lebih menarik dan dapat bersaing dengan negara lain. Apalagi, peraturan dalam penyelesaian kepailitan menjadi salah satu indikator penilaian dari Bank Dunia dalam indeks Ease of Doing Business (EoDB).
Baca Juga: Maju Mundur KPU dalam Revisi PKPU Pasca Putusan MK Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres