Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 17 Januari 2024 | 10:19 WIB
Pajak Dugem, Mandi Uap Hingga Karaoke Kok Mahal? Begini Dalih Pemerintah
Ilustrasi. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan kini tengah jadi sorotan publik usai tarifnya menembus 40% sampai75%.

Suara.com - Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan kini tengah jadi sorotan publik usai tarifnya menembus 40% sampai75%. Tarif pajak ini khususnya untuk sektor jasa kesenian dan hiburan.

Pengacara kondang Hotman Paris yang memiliki puluhan usaha diskotek atau klub malam pun geram, begitu juga dengan artis dangdut Inul Daratista yang memiliki bisnis karaoke ikutan menjerit.

Lantas apa yang menyebabkan pemerintah bisa menentukan tarif pajak ini selangit?

Menjawab itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan, penerapan pajak hiburan merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di daerah.

Kata dia, pemerintah telah mengurangi tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pada jasa kesenian dan hiburan secara umum, mengubahnya dari 35 persen menjadi 10 persen.

"Ada penurunan tarif PBJT yang ditetapkan, karena pemerintah sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia, Selasa (16/1/2024).

Sebagai informasi, tarif PBJT atau pajak hiburan sebesar 35 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Adapun penurunan tarif tersebut dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

Terdapat 12 jenis hiburan dan kesenian yang terkena tarif PBJT, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, besaran tarif yang diterapkan yaitu batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, seperti ramai diberitakan bahwa beberapa selebriti seperti Inul Daratista dan Hotman Paris mengkritik rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak hiburan, menyatakan bahwa kenaikan yang signifikan dapat merugikan pengusaha dan pelanggan.

Inul menyampaikan keheranannya atas rencana tersebut, sementara Hotman Paris menilai pungutan pajak sebesar 40 persen terlalu tinggi dan berpotensi merugikan usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Gaduh Pajak Hiburan 40%, Anak Buah Sri Mulyani Baru Mau Ajak Ngobrol Hotman dan Inul

Usai Gaduh Pajak Hiburan 40%, Anak Buah Sri Mulyani Baru Mau Ajak Ngobrol Hotman dan Inul

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:00 WIB

Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%

Diprotes Inul Darastita, Kemenkeu Jelaskan Maksud Penetapan Pajak Hiburan Hingga 75%

Bisnis | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:51 WIB

Protes Pajak Naik, Inul Daratista Ngaku Tak Dapat Untung dari Bisnis Karaoke

Protes Pajak Naik, Inul Daratista Ngaku Tak Dapat Untung dari Bisnis Karaoke

Entertainment | Rabu, 17 Januari 2024 | 08:40 WIB

Terkini

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:29 WIB

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:11 WIB

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

PT Pertamina Training and Consulting Gelar RUPS Tahun Buku 2025, Bertransformasi di Tengah Fluktuasi

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:10 WIB

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 14:02 WIB

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:20 WIB

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:18 WIB

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 13:08 WIB

Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia

Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 12:40 WIB

IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok

IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 12:39 WIB

Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?

Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?

Bisnis | Senin, 11 Mei 2026 | 12:30 WIB