Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

TKI Usia Muda Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ungkap Pelaku Sulit Dilacak

M Nurhadi

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:16 WIB
TKI Usia Muda Kerap Jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ungkap Pelaku Sulit Dilacak
ilustrasi TKI. (Antara)

Suara.com - Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia telah mengalami kerugian sebesar Rp139,67 triliun akibat investasi ilegal (investasi bodong) dari tahun 2017 hingga 2023.

"Jumlah kerugian total masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun," ujar Hudiyanto saat menghadiri acara pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berpartisipasi dalam program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, pada hari Selasa (26/3/2024).

Hudiyanto juga menyoroti bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering menjadi target para pelaku investasi bodong, yang mengetahui bahwa PMI memiliki penghasilan yang signifikan setelah bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun.

"Karena mereka (PMI) memiliki pendapatan, dan karena banyak di antara mereka masih muda dan belum memahami produk keuangan, mereka menjadi sasaran bagi pelaku investasi bodong, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa banyak PMI yang terjebak oleh iming-iming para pelaku investasi bodong, yang beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Bahkan, mungkin ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka sudah diincar. Bahkan di bandara, mereka sudah diincar. Anak-anak ini sudah memiliki uang, tetapi mereka belum memahami risiko yang terlibat," jelas Hudiyanto.

Namun demikian, ia menegaskan, Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto, dikutip dari Antara.

baca juga

Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Di sisi lain, lanjutnya, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.

"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," ujar Hudiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas

Ajak Berinvestasi Sejak Dini, Pegadaian Hadirkan THR Emas

Bisnis | Senin, 25 Maret 2024 | 10:49 WIB

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Publik Kritik Aturan Bea Cukai Barang Luar Negeri: Ribet dan Memberatkan

Bisnis | Minggu, 24 Maret 2024 | 19:45 WIB

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Investasi Bisa Langsung Ngegas?

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Investasi Bisa Langsung Ngegas?

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2024 | 09:23 WIB

Menko Luhut Beberkan Hasil Kunjungan Anak Buahnya ke China

Menko Luhut Beberkan Hasil Kunjungan Anak Buahnya ke China

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 15:42 WIB

Menteri Bahlil Diduga Jalankan Gurita Bisnis, Harga Toyota Harrier Miliknya Dinilai Tak Wajar

Menteri Bahlil Diduga Jalankan Gurita Bisnis, Harga Toyota Harrier Miliknya Dinilai Tak Wajar

Otomotif | Rabu, 20 Maret 2024 | 13:51 WIB

Menteri ESDM Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil dalam IUP dan HGU Sawit

Menteri ESDM Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil dalam IUP dan HGU Sawit

Bisnis | Rabu, 20 Maret 2024 | 11:41 WIB

Terkini

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:08 WIB

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:51 WIB

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:33 WIB

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:22 WIB

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:01 WIB

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:54 WIB

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:44 WIB

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:21 WIB

×