Suara.com - Termasuk dalam kategori Electric Vehicle (EV) sekaligus kendaraan roda dua, sepeda motor listrik adalah tunggangan yang mesti dijaga dari tindak kriminal pencurian.
Dikutip dari beberapa situs penyedia produk kendaraan roda dua mau pun website resmi motor listrik sendiri, antara lain ALVA, sepeda motor EV saat ini berada di kisaran harga Rp 29,49 juta - Rp 38,5 juta.
Bila mengacu kepada subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, besaran nominalnya adalah Rp 7 juta per unit.
Nilai ini dikurangkan kepada harga sepeda motor listrik semula, sehingga lebih murah Rp 7 juta dibandingkan harga aktual atau harga sesungguhnya.
Contohnya motor listrik produksi PT Astra Honda Motor (AHM) yaitu Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus yang berkisar Rp 40 - Rp 40,5 juta menjadi Rp 33 - Rp 33,5 juta.
Sedangkan produk ALVA berada di kisaran Rp 23,49 - Rp 31,5 juta.
Dengan harga sepeda motor listrik yang berada di batas awal sekira Rp 23 jutaan sampai di bawah Rp 32 jutaan, apakah selaras dengan fitur yang diberikan?
Di luar fitur pengoperasian dan unjuk performa, sepeda motor listrik adalah aset dan properti perorangan yang mesti mendapatkan perlindungan. Termasuk di antaranya adalah gangguan aksi kriminal berupa pencurian.
Salah satu tindakan yang bisa dilakukan adalah memasang alarm antimaling atau antitheft. Di mana peranti bisa saja dibeli terpisah, mau pun memanfaatkan fitur yang sudah tersedia sebagai bagian standar saat sepeda motor EV dibeli.
Disebut terakhir tentu saja lebih menarik bila ditinjau dari sudut keuangan. Karena berarti konsumen tidak perlu membelanjakan sejumlah nominal atau membeli lagi yang artinya sama dengan memerlukan uang lebih.
Beberapa produsen sepeda motor EV memberikan jawaban menarik untuk kebutuhan ini. Yaitu, dengan produk berharga ekonomis namun memiliki fitur lengkap, termasuk antimaling. Contohnya adalah motor listrik produksi ALVA.
Dikutip dari rilis resmi ALVA sebagaimana diterima Suara.com, motor listrik ALVA yang terdiri dari ALVA One, ALVA Cervo, dan ALVA One XP sudah dilengkapi fitur Anti-theft Prevention.
Artinya, tidak dibutuhkan biaya tambahan untuk fitur pendukung keamanan antimaling pada sepeda motor listrik itu.
Hadirnya peranti ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang khawatir akan keamanan kendaraannya, apalagi sepeda motor adalah properti perorangan yang memiliki nilai ekonomi sebagai salah satu aset rumah tangga.
Akhir 2022, Polda Metro Jaya berhasil meringkus ratusan kasus pencurian sepeda motor dalam Operasi Sikat Jaya. Kemudian pada awal 2024, dari pencurian motor berkembang kasus pencurian baterai motor listrik.