Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 23 April 2024 | 14:03 WIB
Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta
Petugas Bea Cukai memeriksa calon penumpang [Ist]

Suara.com - Heboh adanya masyarakat yang membeli sepatu dari luar negeri dengan harga Rp 10,3 juta, tapi saat datang justru ditagih bea masuk Rp 31,8 juta. Hal ini menjadi viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh pembeli sepatu itu sendiri.

"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?" kata dia yang dikutip, Selasa (23/4/2024).

Pembeli pun menjabarkan hitungan bea masuk yang sebenarnya dikenakan saat sepatu tiba, di mana seharusnya dia hanya membayar Rp 5,8 juta.

"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," ucap dia.

Tanggapan Bea Cukai

Lewat akun X @beacukaiRI, Bea Cukai membeberkan secara glamblang kenapa pembeli itu dikenakan bea masuk hingga Rp 30 juta.

Bea Cukai menilai ada kesalahan dalam penetapan nilai pabean produk dari perusahaan jasa kiriman dengan nilai pabean aslinya.

Perusahaan jasa kiriman yang notabene DHL melaporkan nilai pabean produk sepatu itu hanya 35,37 dolar AS atau setara Rp 562.736. Padahal, setelah dicek lebih lanjut nilai pabeannya mencapai 553,61 atau Rp 8.807.935.

Atas ketidaksesuaian itu sehingga diberikan sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," jelasnya.

Sehingga juga dirinci lebih lanjut maka perhitungan bea masuknya sebesar Rp 2.643.000, ditambah PPN Rp 1.259.000, ditambah PPh impor Rp 2.290.000, serta ditambah Rp 24.7436.999, maka nilai bea masuknya sebesar Rp 30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta

Geger! Beli Sepatu Rp 10 Juta Bayar Bea Cukainya Rp 31,8 Juta

Bisnis | Selasa, 23 April 2024 | 14:02 WIB

Sedan Mewah yang Ditumpangi Tim Cook Bertemu Jokowi Pajaknya Mati!

Sedan Mewah yang Ditumpangi Tim Cook Bertemu Jokowi Pajaknya Mati!

Bisnis | Jum'at, 19 April 2024 | 17:31 WIB

Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah

Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah

Bisnis | Rabu, 17 April 2024 | 11:12 WIB

Terkini

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:48 WIB

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:28 WIB

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Rupiah Melemah, Minyak Dunia Tetap di atas 100 Dolar AS, Ini Harga BBM di Indonesia!

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:45 WIB

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram

Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'

Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:27 WIB

IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok

IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:06 WIB

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Pertamina Operasikan Kapal Raksasa Pengangkut BBM, Bisa Angkut 160 Ribu KL

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:01 WIB