Sehingga juga dirinci lebih lanjut maka perhitungan bea masuknya sebesar Rp 2.643.000, ditambah PPN Rp 1.259.000, ditambah PPh impor Rp 2.290.000, serta ditambah Rp 24.7436.999, maka nilai bea masuknya sebesar Rp 30.928.544.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terangnya.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," pungkas dia.