Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Selain itu, kelompok penerima bantuan yang semula terbatas perseorangan, kini diperluas untuk mencakup kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat, serta lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.