Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha Ultramikro

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 19:00 WIB
Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter di RPP Kesehatan Dapat Mematikan Usaha Ultramikro
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. Padahal, di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil.

Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM AKUMANDIRI sepakat dengan pemerintah bawah rokok itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun. Pihaknya juga siap mendukung pemerintah untuk mensuksesan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI