DPR Harus Tunjukkan Political will: Undang Ahli dan Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 13 Desember 2024 | 04:27 WIB
DPR Harus Tunjukkan Political will: Undang Ahli dan Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Pengamat hukum yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho.

Suara.com - Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka meski political will maupun komitmen DPR terus dipertanyakan.

Padahal, masyarakat memandang instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.

Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya, Hardjuno Wiwoho, terus mendorong political will DPR agar segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset tersebut menjadi UU.

Meski demikian, dia mengaku implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR.

Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif.

Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB,” ujar Hardjuno ditulis Jumat (13/12/2024).

Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan memudahkan implementasi, terutama untuk kasus-kasus di mana pelaku tidak dapat dituntut secara pidana karena meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.

“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” jelas Hardjuno.

Baca Juga: Bukan Sekedar Omon-omon, Persetujuan RUU Perampasan Aset Butuh Keberanian Politik DPR

Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mungkin muncul, terutama resistensi dari sektor politik dan birokrasi.

“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk memastikan penerapan NCB tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap menghormati hak properti pihak ketiga yang tidak terlibat.
Menurut Hardjuno, sebagian besar aset hasil korupsi sering disembunyikan di luar negeri.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan negara lain.

“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hardjuno mendesak DPR untuk segera menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI