Suara.com - Ramai pemberitaan penyelewengan yang dilakukan oleh eFishery terus berlanjut. Fakta terkait dengan upaya sang CEO, Gibran Huzaifah mulai terkuak, dan menghadirkan poin mencengangkan yang diduga telah dilakukan sejak lama. Sekilas profil Gibran Huzaifah selaku mantan CEO dari eFishery dapat Anda cermati di sini.
eFishery sendiri pernah dikenal sebagai sebuah startup berhasil yang sukses mengumpulkan banyak dana dari investor. Namun demikian masalah perlahan mulai muncul, ketika laporan keuangan yang dimiliki ternyata bermasalah, dan menjadi titik awal keruwetan yang terjadi.
Profil Gibran Huzaifah
Gibran Huzaifah merupakan alumni dari Institut Teknologi Bandung tahun 2007 silam. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Harvard Business School dan Stanford University Graduate School of Business dalam program Executive Study.
Tidak berselang lama, setelah lulus ia menginisiasi pendirian eFishery. Bisnis ini dirintis lantaran Gibran memiliki ketertarikan pada akuakultur setelah menghadiri kelas dengan tema budidaya ikan lele. Ia yakin bahwa akuakultur adalah masa depan pangan, dan bisa menjadi kesempatannya mengubah nasib menjadi lebih baik.
Ia memulai budidaya ikan lele pada 2009, dan baru di tahun 2013 dirinya meluncurkan eFishery. Dalam pendiriannya, Gibran memiliki dua pendekatan utama, yakni melakukan yang dipahami secara jelas, dan jangan ikuti arus kebanyakan orang.
Pada awalnya, eFishery memang memberikan visi yang cukup brilian. Tak heran jika startup ini mendapatkan perhatian banyak investor yang rela menggelontorkan dana besar, untuk kemajuan bisnis dan keuntungan yang dijanjikan.
Di tahun 2024 bahkan bisnis yang dimiliki Gibran sukses berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program budidaya ikan nila. Bisnisnya memasuk teknologi peralatan pemberi makan ikan dan udang otomatis dalam proyek yang dieksekusi di karawang tersebut.
Semua terasa lancar hingga pada akhir laporan keuangan bisnis ini dirilis, dan menjadi dasar kecurigaan banyak orang yang menjadi investor bisnis tersebut.
Baca Juga: PT. TRPN Akui Salah Soal Pagar Laut Bekasi, Disanksi Denda dan Wajib Pulihkan Lingkungan
Kasus Laporan Keuangan Ganda