Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:48 WIB
Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak
Coretax [DJP]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak sebagai respons atas masa transisi implementasi sistem administrasi baru, Coretax.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku pada 27 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang terdampak perubahan sistem tersebut.

Dalam keputusan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi yang meliputi keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat transisi sistem Coretax. "Keterlambatan yang terjadi bukan merupakan kesalahan wajib pajak, melainkan dampak dari penyesuaian sistem administrasi baru," ujarnya.

Rincian Penghapusan Sanksi Administrasi

Penghapusan sanksi administrasi ini mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran pajak dan keterlambatan pelaporan SPT. Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:

Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak

Penghapusan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan periode tertentu:

Jenis PPh yang Berlaku:

PPh Pasal 4 ayat (2), kecuali atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 15.
PPh Pasal 21.
PPh Pasal 22.
PPh Pasal 23.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 26.
Periode Pajak:

Masa Desember 2024: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
Masa Januari 2025: Pembayaran setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk berbagai jenis SPT dengan periode tertentu:

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:

Masa Januari 2025: Penyampaian setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
Masa Februari 2025: Penyampaian hingga 31 Maret 2025.
SPT Masa PPN:

Masa Januari 2025: Penyampaian hingga tanggal jatuh tempo baru pada 10 Maret 2025.
SPT Masa Bea Meterai:

Masa Desember 2024 hingga Maret 2025: Penyampaian dengan batas waktu sesuai jadwal baru.

Prosedur Penghapusan Sanksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK

Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:32 WIB

Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak

Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:15 WIB

PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata

PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata

Video | Senin, 24 Februari 2025 | 07:00 WIB

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB

Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer

Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 08:58 WIB

Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Tekno | Minggu, 23 Februari 2025 | 18:10 WIB

Terkini

Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam

Krisis Timur Tengah Alihkan Fokus AS, Dominasi Cina di Laut Cina Selatan Kian Mengancam

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:12 WIB

Wall Street Meloyo Imbas Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi

Wall Street Meloyo Imbas Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:01 WIB

Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi

Kemenhub Gali Pelanggaran Green SM, Berpotensi Dapat Sanksi

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:50 WIB

BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia

BEI Buka Gembok Dua Emiten Ini, Ada yang Punya Anak Orang Miliarder Indonesia

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Justru Kompak Turun!

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Justru Kompak Turun!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:34 WIB

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis

Pasar Modal Fluktuatif, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham saat Krisis

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:15 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS

Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 06:58 WIB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB