Utang Sritex Rp32 Triliun, Bagaimana Nasib Pesangon Buruh?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Maret 2025 | 04:05 WIB
Utang Sritex Rp32 Triliun, Bagaimana Nasib Pesangon Buruh?
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," kata Andreas melansir ANTARA, Jumat (28/2/2025). Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

5. Benarkah Pemerintah Akan Selamatkan Sritex?

Kabar mengenai Sritex yang pailit ikut menjadi perhatian pemerintah pusat. Bahkan Presiden Prabowo Subianto menggagas berbagai langkah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. Prabowo bahkan menginstruksikan empat kementerian yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian untuk merumuskan skema penyelamatan.

Tujuannya untuk menyelamatkan pekerja dari gelombang PHK. Kendati demikian, saat strategi penyelamatan Sritex belum diumumkan, PHK kepada ribuan karyawan sudah terjadi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI