Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.580.000
Beli Rp2.455.000
IHSG 6.041,972
LQ45 599,903
Srikehati 294,680
JII 362,104
USD/IDR 18.060

OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:02 WIB
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
OJK cabut ijin usaha Sarana Papua Ventura

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha Sarana Papua Ventura. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan ijin usaha ini terleltak di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

"Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025," kata M Ismail dalam rilis yang diterima, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhiketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuhtempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakansanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha ataspelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

" OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapatpenyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," katanya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang PenyelenggaraanUsaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, makaPT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangkapelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen," bebernya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarangmelakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1.Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihaklainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untukmemutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentukTim Likuidasi;

baca juga

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/ataupihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanismepenyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagaiGugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debiturdan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harusdilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) harikerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

5.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atauventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangansyariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah.
GERAK Syariah 2025 berhasil menorehkan capaian realisasikegiatan sejumlah 2.863 kegiatan yang terdiri atas 1.435 kegiatan literasi, 556 kegiatan inklusi, dan 872 kegiatan sosial, dengan jumlah nominal capaian kinerja keuangan syariah darisisi penghimpunan dana sebesar Rp1,4 triliun dan penyalurandana sebesar Rp4,6 triliun.

Selain kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah, dalamrangka menebar manfaat bagi masyarakat luas, telah tersalurkandana sosial sebesar Rp30,75 miliar kepada 158.203 orang. Sejalan dengan misinya memperluas jangkauan kegiatankeuangan syariah hingga pelosok, rangkaian kegiatan GERAK Syariah 2025 menjangkau 154 Kabupaten/Kota di seluruhwilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:55 WIB

Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar

Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:11 WIB

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:07 WIB

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:06 WIB

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 08:25 WIB

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Terkini

Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta

Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:17 WIB

Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?

Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:17 WIB

Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?

Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:15 WIB

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB

Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?

Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:10 WIB

Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Sumut | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:01 WIB

Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina

Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:51 WIB

HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi

HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:51 WIB

Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti

Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:50 WIB

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:46 WIB

×