MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut

Jum'at, 28 Maret 2025 | 10:47 WIB
MA Kabulkan Putusan OJK, Izin Usaha Kresna Life Dicabut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut ijin usaha Kresna Life.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, alasan penutupan itu yakni karena rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI