Seorang pejabat Gedung Putih, yang tidak disebut identitasnya mengatakan tarif yang lebih tinggi akan mulai berlaku pada tanggal 9 April dan akan berlaku untuk sekitar 60 negara secara keseluruhan.
Sementara itu tarif dasar 10 persen akan mulai berlaku pada hari Sabtu (5/4).
Tarif ‘timbal balik’ menurut Trump, merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS.
Meski demikian dalam lembar fakta Gedung Putih, beberapa barang tidak akan dikenakan tarif timbal balik. Barang-barang tersebut meliputi barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702(b), baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Bagian 232 dan barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu.
Indonesia sendiri dikenakan tarif impor sebesar 32 persen oleh AS.