Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal terletak pada izin operasional, transparansi biaya, batasan bunga dan denda yang jelas, serta mekanisme penagihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat yang terlanjur terjerat utang pada pinjol ilegal, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan:
Jangan Panik dan Takut: Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi untuk menekan peminjam. Tetap tenang dan jangan terpancing emosi.
Laporkan ke Pihak Berwajib: Kumpulkan bukti-bukti praktik ilegal yang dilakukan pinjol tersebut, seperti bukti bunga dan denda yang tidak wajar, ancaman, atau penyebaran data pribadi, dan laporkan kepada kepolisian atau Satgas Waspada Investasi OJK.
Blokir Kontak: Blokir semua nomor telepon dan media komunikasi yang digunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk menagih.
Jangan Meminjam Lagi: Hindari mencari pinjaman baru untuk membayar utang pada pinjol ilegal, karena hal ini hanya akan menjerat Anda dalam lingkaran utang yang lebih besar.
Cari Bantuan Hukum: Jika Anda merasa tertekan atau mendapatkan ancaman yang serius, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan konsumen.
Dengan demikian, berdasarkan perspektif hukum dan pernyataan tegas dari OJK, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena operasional mereka melanggar hukum. Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal diimbau untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang. Namun, penting untuk tetap berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjaman online dari platform yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko yang merugikan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Pinjaman Cepat Cair BRI Ceria, Syarat Mudah dan Limit Dana Instan Puluhan Juta!