Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 06:03 WIB
Utang Pinjol Ilegal Apakah Wajib Dibayar? Ini Penjelasannya
Ilustrasi pinjol. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jangan Meminjam Lagi: Hindari mencari pinjaman baru untuk membayar utang pada pinjol ilegal, karena hal ini hanya akan menjerat Anda dalam lingkaran utang yang lebih besar.

Cari Bantuan Hukum: Jika Anda merasa tertekan atau mendapatkan ancaman yang serius, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi masyarakat sipil yang fokus pada perlindungan konsumen.

Dengan demikian, berdasarkan perspektif hukum dan pernyataan tegas dari OJK, utang kepada pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena operasional mereka melanggar hukum. Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal diimbau untuk tidak takut dan berani melaporkan praktik tersebut kepada pihak berwenang. Namun, penting untuk tetap berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjaman online dari platform yang legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko yang merugikan.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI