Solusi Lupa Cicilan Pinjol Hingga Terlambat dan Galbay, LAPS SJK Bisa Membantu

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:03 WIB
Solusi Lupa Cicilan Pinjol Hingga Terlambat dan Galbay, LAPS SJK Bisa Membantu
pinjaman online

Suara.com - Keputusan impulsif berutang pada pinjaman online atau pinjol seringkali berujung pada gagal bayar atau galbay. Galbay tak selalu berlangsung cepat. Biasanya didahului lupa bayar hingga bunga menggunung dan berujung tak mampu bayar. Lantas, solusi jika lupa bayar pinjol hingga terlambat dan galbay bisa dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK. Dengan begitu, perlu dipastikan apakah Anda meminjam uang pada pinjol legal atau ilegal. Pinjol legal dikenai kewajiban bergabung dengan LAPS SJK. Namun, pinjol ilegal tak bisa sepenuhnya diawasi oleh lembaga ini.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan konsumen dimungkinkan terjadi sengketa. Sengketa dapat disebabkan kelalaian konsumen atau PUJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.

Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK

1. Mediasi

Cara penyelesaian Sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.

2. Arbitrase

Cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter untuk memberikan putusan arbitrase.

3. Pendapat Mengikat

Permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:

- penafsiran ketentuan yang kurang jelas;

- penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;

- dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?

CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?

News | Senin, 05 Mei 2025 | 19:06 WIB

CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?

CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?

News | Senin, 05 Mei 2025 | 17:07 WIB

Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror

Ini Perbedaan Paylater dan Pinjol, Nana Mirdad Curhat sampai Diteror

Lifestyle | Senin, 05 Mei 2025 | 14:17 WIB

SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 13:29 WIB

Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum

Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 06:37 WIB

Ajukan Pinjaman di Findaya: 6 Langkah Mudah Cair dalam Hitungan Jam!

Ajukan Pinjaman di Findaya: 6 Langkah Mudah Cair dalam Hitungan Jam!

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 06:49 WIB

Terkini

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:28 WIB

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:59 WIB

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:01 WIB

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:51 WIB

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:16 WIB

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:52 WIB