Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Lulusan PPG yang Wajib Diketahui

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:58 WIB
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Lulusan PPG yang Wajib Diketahui
Ilustrasi guru mengajar. (Pixabay/aditiotantra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendidikan Profesi Guru atau PPG kini menjadi salah satu cara bagi guru untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Saat ini pemerintah membuka satu kategori khusus PPPK Guru yakni bagi lulusan PPG. Dengan demikian lulusan program ini tidak perlu bersaing dengan guru – guru honorer yang juga ingin menjadi ASN PPPK.

Namun, yang sering dipertanyakan adalah berapa gaji PPG. Selama menempuh pendidikan, mahasiswa PPG diwajibkan melakukan praktik mengajar namun tanpa dibayar. Lama masa pendidikan pun kurang lebihnya satu tahun. Namun, setelah lulus dan bekerja lulusan PPG akan mendapatkan tunjangan khusus di luar gaji pokok. Sejumlah sumber menyebut rata – rata tunjangan guru lulusan PPG adalah Rp2 juta per bulan. Dengan demikian jika seorang guru mendapatkan gaji pokok Rp1 juta total gajinya menjadi Rp3 juta sudah termasuk tunjangan.

Kendati demikian, jumlah tunjangan ini juga tergantung dari kemampuan keuangan daerah tempat guru tersebut bekerja.

Bagi mahasiswa jurusan pendidikan atau non-pendidikan yang tertarik menjadi guru dengan mengikuti program PPG, informasi lengkap dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id/ppg-calon-guru.

Progres Penyaluran Tunjangan Guru

Melansir website resmi Direktorat PPG, sejak diluncurkan pada 13 Maret 2025 lalu, proses penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru di berbagai daerah terus menunjukkan tren yang positif. Capaian positif di daerah tersebut, turut berpengaruh secara nasional. Mengacu pada target hingga triwulan I-2025 yang semula direncanakan sekitar 200 ribuan, kenyataannya melesat melebihi target mencapai 587.905 atau sekitar 40% dari total sasaran.

Kecepatan daerah-daerah tersebut dalam penyaluran tunjangan guru antara lain dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, yakni kepedulian guru dalam melakukan pemutakhiran data Data Pokok Pendidikan (Dapodik), keaktifan guru dalam verifikasi dan validasi rekening pada Info GTK, serta respons cepat pemerintah daerah dalam memproses Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang datanya dinyatakan valid.

“Sebanyak 587.905 guru ASN Daerah atau Sekitar 40% dari 1.476.964 guru, telah menerima transfer langsung tunjangan guru. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap dan terus diupayakan agar berlangsung lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, di Jakarta.

Adapun daerah dengan persentase penyaluran tertinggi adalah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan capaian penyaluran mencapai 93%. Disusul oleh Provinsi Papua Selatan (92%), Kota Bengkulu (91%), Kota Magelang, Jawa Tengah (88%), dan Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu (85%).

Baca Juga: Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah

Tidak hanya itu, sebanyak 146.608 guru non-ASN (setara dengan 37%) juga telah menerima tunjangan profesi guru. Termasuk 71.166 guru non-ASN yang telah memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI