Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.772.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Menperin Buka Suara Alasan Kebijakan TKDN Dilonggarkan

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 11 Mei 2025 | 16:26 WIB
Menperin Buka Suara Alasan Kebijakan TKDN Dilonggarkan
Ilustrasi industri manufaktur. (Dokumentasi: Grand Kartech)

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut membangun industri manufaktur saat ini tidak mudah. Apalagi, Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian ekonomi global, termasuk Indonesia.

Maka dari itu, Agus mengeluarkan kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri, yaitu melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.

“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Menperin menjelaskan, kebijakan baru pada Perpres 46/2025 memuat langkah progresif yang tidak ada pada regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Pada Perpres 46 Tahun 2025, salah satu pasal kunci yaitu Pasal 66 ayat (2B), memberikan langkah afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement," kata Menperin.

Hal ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap industri nasional, dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.

"Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut," beber Agus.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/(Dok Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/(Dok Kemenperin)

Kemenperin berkomitmen untuk mereformasi kebijakan TKDN terutama kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat, dan berbiaya murah. Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Di samping itu, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025. Menperin bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.

"Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia kedepan," imbuh dia.

Agus menuturkan, Kemenperin selalu memiliki misi dan semangat untuk membuka kesempatan sebesar-besarnya pada penciptaan usaha baru dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

Berangkat dari komitmen tersebut, jauh hari sebelum langkah deregulasi diambil Pemerintah merespon kebijakan tarif Amerika Serikat, Kemenperin telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.

Rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

"Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional," beber dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump

Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump

Bisnis | Minggu, 11 Mei 2025 | 14:05 WIB

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:56 WIB

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 08:17 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 12:14 WIB

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:59 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:31 WIB

Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN

Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:12 WIB

1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar

1 Dollar USD Hari Ini Berapa Rupiah? Geger Ucapan Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:04 WIB

IHSG Anjlok 26,45 Persen, Mimpi Indah Purbaya Buyar Tahun Ini?

IHSG Anjlok 26,45 Persen, Mimpi Indah Purbaya Buyar Tahun Ini?

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 11:04 WIB

IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!

IHSG Longsor Lebih dari 4%, Sentuh Level Terendah Baru dalam 52 Minggu!

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:48 WIB

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Beras Murah Naik Tajam, Harga Minyakita dan Cabai Bikin Emak-Emak Menjerit

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:23 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB