Anindya juga menyoroti bahwa praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu menjadi salah satu penghambat utama bagi masuknya investasi asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tidak melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik tersebut, dan menghilangkan kesan seolah-olah ada ormas tertentu yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian dan TNI. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan kepastian bagi para investor.
Selain itu, Kadin juga mengingatkan agar faktor-faktor yang menjadi pemicu tindakan yang tidak menyenangkan harus menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin, sebagai mitra strategis pemerintah, secara tegas menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dapat merusak iklim investasi dan tatanan sosial.
Menanggapi kasus di Cilegon secara spesifik, Anindya memberikan catatan bahwa kasus ini tidak dapat disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas tertentu. Menurutnya, terdapat latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami secara utuh oleh semua pihak yang berkepentingan.
“Ini sama sekali bukan pembelaan terhadap tindakan yang salah, tapi pentingnya bagi semua pihak untuk melihat masalah ini secara utuh, tidak hanya dari satu sisi,” ucapnya. Anindya menekankan pentingnya memahami konteks dan dinamika yang terjadi di lapangan sebelum memberikan penilaian akhir.
Seperti yang diketahui, Polda Banten pada Jumat (16/5/2025) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terkait proyek pembangunan pabrik CAA di Cilegon.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon berinisial IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon berinisial RZ. Mereka diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), yang merupakan kontraktor utama pembangunan pabrik CAA.
Menurut siaran pers Kadin yang dikeluarkan pada Jumat (9/5/2025), insiden ini bermula ketika ketiga tersangka mendatangi kantor CCE untuk menanyakan mengenai janji keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek tersebut.
Pada pertemuan tanggal 22 April 2025 sebelumnya, disepakati bahwa CCE akan memberitahukan item pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pengusaha lokal.
Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan proyek sudah berjalan tanpa adanya pemberitahuan lebih lanjut. Situasi ini kemudian memicu miskomunikasi dan adegan yang dinilai mengarah pada intimidasi dan pemalakan, sehingga berujung pada proses hukum.
Baca Juga: Update Pertemuan Wali Kota Cilegon dengan BKPM Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Ketiga tersangka diketahui merupakan pengusaha asal Cilegon, Banten, yang memiliki harapan untuk dapat berpartisipasi dalam proyek pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang dan jasa.