Kadin Menonaktifkan Anggota Pemalak Proyek Chandra Asri! Ini Reaksi Anindya Bakrie

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 18 Mei 2025 | 21:06 WIB
Kadin Menonaktifkan Anggota Pemalak Proyek Chandra Asri! Ini Reaksi Anindya Bakrie
Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie (Ist).

Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan yang melanggar hukum dan dilakukan oleh anggotanya. Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan langsung dikenakan sanksi penonaktifan dari organisasi.

Peringatan keras ini disampaikan di Jakarta pada Minggu (18/5/2025), sebagai respons terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Kadin Cilegon dalam proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Anindya Bakrie menekankan bahwa seluruh pengurus dan anggota Kadin di tingkat provinsi maupun kabupaten wajib mematuhi aturan organisasi yang berlaku. Sebagai wadah bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, Kadin memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendorong praktik bisnis yang etis. Segala tindakan yang dapat merusak kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi akan ditindak tegas.

“Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, akan langsung dinonaktifkan,” ujar Anindya, yang akrab disapa Anin. 

Terkait dengan kasus dugaan permintaan proyek secara paksa oleh anggota Kadin Cilegon dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, Anindya menjelaskan bahwa ketiga anggota Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian telah langsung dinonaktifkan dari kepengurusan.

Lebih lanjut, Kadin pusat akan segera menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kadin Cilegon. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Kadin dalam menangani kasus ini dan memastikan roda organisasi tetap berjalan.

Anindya menegaskan bahwa Kadin menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktik pemalakan dan berbagai tindakan lain yang berpotensi menghambat investasi. Organisasi pengusaha terbesar di Indonesia ini mengecam segala bentuk aksi premanisme yang dilakukan dengan mengatasnamakan apapun. Kadin berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas iklim investasi dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya.

Lebih lanjut, Anindya menjelaskan bahwa kasus yang terjadi di Cilegon perlu dilihat secara komprehensif dalam konteks upaya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia serta menggerakkan perekonomian lokal.

Menurutnya, jika masalah ini hanya dilihat secara parsial, potensi terulangnya kejadian serupa di kemudian hari masih sangat besar. Oleh karena itu, akar permasalahan yang mendasar perlu diidentifikasi dan diselesaikan secara tuntas.

"Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan oleh Presiden RI," ujarnya. Anindya menekankan pentingnya sinergi antara pengusaha lokal, investor, dan pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Anindya juga menyoroti bahwa praktik premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu menjadi salah satu penghambat utama bagi masuknya investasi asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, tidak melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik tersebut, dan menghilangkan kesan seolah-olah ada ormas tertentu yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian dan TNI. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan kepastian bagi para investor.

Selain itu, Kadin juga mengingatkan agar faktor-faktor yang menjadi pemicu tindakan yang tidak menyenangkan harus menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan penyelenggara negara. Kadin, sebagai mitra strategis pemerintah, secara tegas menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dapat merusak iklim investasi dan tatanan sosial.

Menanggapi kasus di Cilegon secara spesifik, Anindya memberikan catatan bahwa kasus ini tidak dapat disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas tertentu. Menurutnya, terdapat latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami secara utuh oleh semua pihak yang berkepentingan.

“Ini sama sekali bukan pembelaan terhadap tindakan yang salah, tapi pentingnya bagi semua pihak untuk melihat masalah ini secara utuh, tidak hanya dari satu sisi,” ucapnya. Anindya menekankan pentingnya memahami konteks dan dinamika yang terjadi di lapangan sebelum memberikan penilaian akhir.

Seperti yang diketahui, Polda Banten pada Jumat (16/5/2025) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terkait proyek pembangunan pabrik CAA di Cilegon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saleh Husin Apresiasi Polda Banten Atas Tindakan Tegas dalam Menciptakan Rasa Aman Bagi Investor

Saleh Husin Apresiasi Polda Banten Atas Tindakan Tegas dalam Menciptakan Rasa Aman Bagi Investor

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:05 WIB

Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA

Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:29 WIB

Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang

Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:10 WIB

Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 06:46 WIB

Cilegon Bersih-bersih Aset: Ratusan Kendaraan Dinas Bobrok Siap Dilepas ke Publik!

Cilegon Bersih-bersih Aset: Ratusan Kendaraan Dinas Bobrok Siap Dilepas ke Publik!

Video | Kamis, 15 Mei 2025 | 18:36 WIB

Kronologi Lengkap Oknum Kadin Cilegon "Minta Jatah" ke PT Chandra Asri Alkali (CAA)

Kronologi Lengkap Oknum Kadin Cilegon "Minta Jatah" ke PT Chandra Asri Alkali (CAA)

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:22 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB