Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB
Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap
Ilustrasi Pinjol (Pixabay)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) seringkali minta izin akses data pribadi yang berlebihan, salah satunya adalah akses ke daftar kontak telepon pengguna. Modus ini menjadi salah satu cara yang kerap digunakan oleh aplikasi pinjol, terutama pinjol ilegal, untuk melakukan penyadapan ponsel dan mengumpulkan informasi sensitif yang berpotensi disalahgunakan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik ini dan memahami langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi.

Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumnya hanya meminta akses data yang benar-benar diperlukan untuk keperluan administrasi, verifikasi identitas, analisis risiko kredit, hingga proses penagihan yang sesuai dengan regulasi. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali meminta akses ke berbagai data pribadi di luar batas kewajaran, termasuk galeri foto, riwayat panggilan, hingga informasi lokasi secara terus-menerus. Data kontak menjadi salah satu incaran utama karena dapat digunakan untuk intimidasi dan penyebaran informasi pribadi kepada pihak ketiga jika peminjam mengalami gagal bayar.

Meskipun pengguna telah melunasi seluruh tagihan pinjaman, jejak data pribadi mereka berpotensi masih tersimpan di server penyedia pinjol. Hal ini membuka peluang bagi penyedia pinjol untuk terus menawarkan produk-produk pinjaman lainnya kepada pengguna, bahkan dalam beberapa kasus, data tersebut dapat disalahgunakan atau dijual kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, menghapus jejak data pribadi dari aplikasi pinjol, terutama setelah tidak lagi menggunakan layanan tersebut, menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan privasi.

Berikut adalah beberapa cara efektif yang dapat dilakukan pengguna untuk menghapus potensi penyadapan dan jejak data pribadi dari aplikasi pinjol:

1. Hapus Akun Pinjol Secara Permanen

Langkah pertama yang disarankan adalah menghapus akun pinjol secara permanen melalui fitur yang tersedia di dalam aplikasi. Beberapa perusahaan pinjol yang legal dan bertanggung jawab menyediakan opsi ini pada bagian pengaturan akun pengguna. Dengan menghapus akun, diharapkan seluruh data pribadi yang tersimpan di server perusahaan juga ikut terhapus, sehingga menghentikan akses pinjol ke informasi Anda.

2. Hubungi Layanan Pelanggan (Call Center)

Jika aplikasi pinjol yang Anda gunakan tidak menyediakan opsi penghapusan akun secara mandiri, langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah menghubungi layanan pelanggan atau call center perusahaan pinjol tersebut. Sampaikan permintaan Anda untuk menghapus akun dan seluruh data pribadi yang tersimpan di sistem mereka.

Sebelum menghubungi call center, pastikan seluruh tagihan pinjaman Anda telah lunas dan Anda memiliki bukti pelunasan yang sah. Informasi ini mungkin akan diperlukan oleh pihak pinjol untuk proses verifikasi sebelum permintaan penghapusan akun Anda diproses. Catat tanggal, waktu, dan nama petugas yang Anda hubungi sebagai referensi jika terjadi kendala di kemudian hari.

3. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila upaya menghubungi call center perusahaan pinjol tidak membuahkan hasil yang memuaskan, atau jika Anda mencurigai adanya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak pinjol, segera laporkan kejadian tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak perusahaan pinjol yang beroperasi secara ilegal atau melanggar ketentuan perlindungan data konsumen.

Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai kanal komunikasi resmi yang tersedia, seperti hotline pengaduan konsumen, email, atau melalui situs web resmi OJK. Sampaikan kronologi kejadian secara jelas dan sertakan bukti-bukti yang relevan, seperti tangkapan layar aplikasi, riwayat komunikasi dengan pihak pinjol, atau bukti pelunasan pinjaman. OJK akan melakukan penelusuran untuk memverifikasi legalitas aplikasi pinjol tersebut. Jika terbukti ilegal, OJK berwenang untuk memblokir aplikasi tersebut dan mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Ganti Nomor Telepon

Penawaran pinjol ilegal seringkali datang melalui pesan singkat (SMS) atau panggilan telepon yang tidak diinginkan. Pinjol ilegal dapat memperoleh data kontak Anda melalui berbagai cara yang tidak sah, seperti phishing, pembelian data ilegal, akses ke kontak peminjam pinjol ilegal lainnya, hingga informasi yang tersebar di media sosial.

Jika nomor telepon Anda telah menjadi target penawaran pinjol ilegal yang agresif dan mengganggu, mengganti nomor telepon dapat menjadi solusi yang efektif untuk menghentikan teror tersebut. Dengan nomor telepon yang baru, Anda akan terhindar dari potensi penawaran pinjol yang tidak bertanggung jawab dan risiko penyalahgunaan data pribadi lebih lanjut. Pastikan Anda memberitahukan nomor telepon baru Anda kepada kontak-kontak penting dan layanan-layanan lain yang Anda gunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

5 Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu per Hari Tanpa Modal, Cek di Sini!

5 Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu per Hari Tanpa Modal, Cek di Sini!

Tekno | Minggu, 18 Mei 2025 | 09:47 WIB

Viral Pemutihan Pinjol Resmi OJK, Cek Informasi Resminya!

Viral Pemutihan Pinjol Resmi OJK, Cek Informasi Resminya!

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 06:54 WIB

4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!

4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!

Bisnis | Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB