Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Lapor ke Polisi dan Dukcapil

Langkah berikutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat. Bawa semua bukti penyalahgunaan, termasuk tangkapan layar aplikasi, bukti SMS tagihan, atau percakapan dengan debt collector yang mengintimidasi. Laporan ini penting sebagai dasar hukum bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku pinjaman.

Setelah laporan diterima, segera datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Ajukan permohonan blokir NIK KTP agar data tidak bisa digunakan untuk mendaftar di sistem digital mana pun, termasuk platform pinjol.

Blokir ini bersifat pencegahan dan dapat dibuka kembali jika diperlukan. Dukcapil akan memverifikasi laporan Anda dan mencatat pemblokiran dalam sistem agar NIK Anda tidak lagi bisa digunakan sembarangan.

Cara Blokir NIK KTP di Dukcapil

Untuk mengajukan pemblokiran NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan dokumen seperti KTP asli, KK, laporan polisi, dan bukti aduan ke OJK.

- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili

- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memblokir NIK karena telah disalahgunakan.

- Petugas akan melakukan verifikasi dan jika semua dokumen lengkap, NIK akan segera diblokir dari sistem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI