Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]

Untuk mengajukan pemblokiran NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan dokumen seperti KTP asli, KK, laporan polisi, dan bukti aduan ke OJK.

- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili

- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memblokir NIK karena telah disalahgunakan.

- Petugas akan melakukan verifikasi dan jika semua dokumen lengkap, NIK akan segera diblokir dari sistem.

Penyebab NIK Bisa Disalahgunakan

Banyak warga tak sadar bahwa data pribadinya bocor melalui berbagai saluran digital. Salah satu penyebab utama adalah mengunggah foto KTP ke media sosial atau memberikan data secara sembarangan ke aplikasi yang tidak resmi.

Praktik seperti ini mempermudah pelaku kejahatan untuk mencuri data dan menggunakannya mendaftar ke pinjol.

Berdasarkan laporan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terjadi lonjakan kebocoran data pribadi sepanjang tahun 2024, dengan lebih dari 300 juta data yang bocor di berbagai platform digital.

Ini menjelaskan mengapa penyalahgunaan NIK oleh pinjol ilegal makin meluas.

Tips Cegah Penyalahgunaan NIK

Untuk mencegah agar data KTP disalahgunakan, masyarakat disarankan:

- Tidak sembarangan membagikan foto KTP atau KK di media sosial.

- Tidak mengisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan undian atau hadiah.

- Selalu mengecek legalitas aplikasi keuangan di situs resmi OJK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI