Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Masyarakat kerap diresahkan dengan kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Marak kasus warga tiba-tiba menerima tagihan dari perusahaan pinjol ilegal. Padahal, mereka sama sekali tidak pernah merasa mengajukan pinjol.

Modus ini biasanya terjadi karena data pribadi seperti NIK di KTP dicuri atau disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Harus waspada dan bertindak cepat jika NIK disalahgunakan pinjol ilegal.

Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman penagihan fiktif yang dilakukan oleh pelaku pinjol ilegal. Berikut di antaranya:

1. Laporkan ke Pinjol dan OJK

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak pinjol yang terlibat. Sampaikan bahwa Anda adalah korban pencurian identitas dan minta agar pinjaman tersebut dibatalkan. Mintalah konfirmasi resmi bahwa Anda tidak akan dibebani tagihan apa pun.

Setelah itu, segera lapor pinjol ilegal ke OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kanal pengaduan resmi yang bisa diakses masyarakat.

Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor 157, WhatsApp di 081157157157, atau mengirim email ke [email protected].

Pastikan menyertakan bukti pendukung, seperti screenshot notifikasi aplikasi pinjol, pesan penagihan, hingga bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman. Semua dokumen tersebut akan memperkuat laporan Anda di hadapan OJK.

2. Lapor ke Polisi dan Dukcapil

Langkah berikutnya adalah membuat laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat. Bawa semua bukti penyalahgunaan, termasuk tangkapan layar aplikasi, bukti SMS tagihan, atau percakapan dengan debt collector yang mengintimidasi. Laporan ini penting sebagai dasar hukum bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku pinjaman.

Setelah laporan diterima, segera datangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Ajukan permohonan blokir NIK KTP agar data tidak bisa digunakan untuk mendaftar di sistem digital mana pun, termasuk platform pinjol.

Blokir ini bersifat pencegahan dan dapat dibuka kembali jika diperlukan. Dukcapil akan memverifikasi laporan Anda dan mencatat pemblokiran dalam sistem agar NIK Anda tidak lagi bisa digunakan sembarangan.

Cara Blokir NIK KTP di Dukcapil

Untuk mengajukan pemblokiran NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal, berikut langkah-langkahnya:

- Siapkan dokumen seperti KTP asli, KK, laporan polisi, dan bukti aduan ke OJK.

- Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili

- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memblokir NIK karena telah disalahgunakan.

- Petugas akan melakukan verifikasi dan jika semua dokumen lengkap, NIK akan segera diblokir dari sistem.

Penyebab NIK Bisa Disalahgunakan

Banyak warga tak sadar bahwa data pribadinya bocor melalui berbagai saluran digital. Salah satu penyebab utama adalah mengunggah foto KTP ke media sosial atau memberikan data secara sembarangan ke aplikasi yang tidak resmi.

Praktik seperti ini mempermudah pelaku kejahatan untuk mencuri data dan menggunakannya mendaftar ke pinjol.

Berdasarkan laporan terbaru Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terjadi lonjakan kebocoran data pribadi sepanjang tahun 2024, dengan lebih dari 300 juta data yang bocor di berbagai platform digital.

Ini menjelaskan mengapa penyalahgunaan NIK oleh pinjol ilegal makin meluas.

Tips Cegah Penyalahgunaan NIK

Untuk mencegah agar data KTP disalahgunakan, masyarakat disarankan:

- Tidak sembarangan membagikan foto KTP atau KK di media sosial.

- Tidak mengisi tautan mencurigakan yang mengatasnamakan undian atau hadiah.

- Selalu mengecek legalitas aplikasi keuangan di situs resmi OJK.

- Mengaktifkan fitur keamanan digital seperti autentikasi dua faktor (2FA) pada akun penting.

Dengan langkah-langkah tersebut, Anda bisa menghindari jebakan pinjol ilegal yang menyalahgunakan data untuk keuntungan mereka.

Kasus penyalahgunaan NIK oleh pinjol ilegal adalah bentuk kejahatan siber yang harus dihadapi dengan kesadaran dan tindakan cepat.

Melaporkan ke OJK, kepolisian, dan memblokir NIK di Dukcapil adalah langkah penting untuk menghentikan penyalahgunaan lebih lanjut.

Jangan menunggu sampai terjebak dalam utang fiktif. Segera cek apakah data aman dan ambil tindakan bila ada kejanggalan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI