Lebih lanjut, GoTo memastikan bahwa penyebaran isu mengenai potensi transaksi dengan Grab tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa GoTo mampu menjaga fokus bisnisnya di tengah berbagai spekulasi yang beredar.
Penjelasan resmi dari GoTo ini diberikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2015, Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024, dan Keputusan Direksi BEI No:Kep-00066/BEI/09-2022 terkait kewajiban penyampaian informasi material oleh emiten atau perusahaan publik.
Meskipun belum ada kepastian mengenai "perkawinan" dengan Grab, langkah GoTo yang secara terbuka mengakui adanya penjajakan menunjukkan bahwa segala opsi strategis sedang dipertimbangkan demi masa depan perusahaan dan para pemangku kepentingannya. Publik dan investor kini menanti langkah selanjutnya dari kedua raksasa teknologi ini di tengah dinamika persaingan yang semakin ketat