Adapun, sejumlah langkah strategis yang dilakukan LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Salah satunya melalui pengaturan tingkat bunga penjaminan yang tetap kondusif hingga pemantauan ketat terhadap kinerja sektor perbankan guna mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Selain itu, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Maret 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 617.88 juta rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sedangkan, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir Maret 2025, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah atau setara dengan 15.48 juta rekening atau setara dengan 2.5 juta rekening.