BUMN Disebut Tahan Ijazah, Erick Thohir: Kalo Ada Saya Getok

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:34 WIB
BUMN Disebut Tahan Ijazah, Erick Thohir: Kalo Ada Saya Getok
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jangan BUMN itu melakukan praktik-praktik penahanan ijazah dan juga jangan melakukan praktek-praktek penebusan ijazah," kata Noel.

Lebih lanjut, Noel menegaskan bahwa jika praktik tersebut terbukti terjadi di unit-unit kerja BUMN, termasuk di tingkat kantor cabang, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Ketika itu terjadi, misalnya tingkat (kantor) cabang, kita segel cabangnya," tambahnya

Noel menyebut pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan.

Sanksi ini akan diatur lewat Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang keluar pada Selasa, 20 Mei 2025 besok.

"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar Wamenaker Noel di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).

Terbitkan SE

Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. SE itu diterbitkan dan diedarkan kepada Gubernur seluruh Indonesia per hari ini.

Dalam SE tersebut, ditekankan bahwa pemberi kerja atau perusahaan dilarang menetapkan penahanan ijazah sebagai syarat kerja.

Baca Juga: Baru 4 Persen, Erick Thohir Buka Peluang Pertamina Tambah Kuota Impor Minyak Mentah dari AS

"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerjalburuh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," bunyi SE tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI