Modus Baru Pinjol Cair Tanpa Pengajuan, Dana Tiba-tiba Masuk Rekening

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 01 Juni 2025 | 07:16 WIB
Modus Baru Pinjol Cair Tanpa Pengajuan, Dana Tiba-tiba Masuk Rekening
Ilustrasi (freepik.com/creativeart)

Modus "langsung transfer" ini memiliki bahaya tersembunyi yang lebih dalam dibandingkan modus pinjol ilegal lainnya:

  1. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah "terjebak" dalam lingkaran pinjaman ilegal sampai mereka mulai ditagih dengan bunga selangit.
  2. Dalam beberapa kasus, korban mungkin kesulitan membuktikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, karena dana sudah terlanjur masuk ke rekening mereka.
  3. Keberhasilan pinjol ilegal mendapatkan nomor rekening menunjukkan celah dalam keamanan data pribadi korban, yang berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan siber lainnya di masa depan.
    Merusak Kepercayaan Publik: Modus ini semakin memperburuk citra industri fintech P2P lending secara keseluruhan, meskipun banyak platform yang legal dan diawasi OJK beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab.

Langkah Antisipasi dan Edukasi sebagai Perisai Utama

Mengingat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan, masyarakat perlu sangat berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pinjol ilegal ini. Berikut adalah beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan:

Jangan Merespons Transfer Misterius: Jika ada dana yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda tanpa alasan yang jelas atau tanpa Anda merasa melakukan transaksi apa pun, jangan langsung menggunakan dana tersebut. Segera hubungi bank Anda untuk melaporkan transfer mencurigakan tersebut.

Periksa Riwayat Transaksi Secara Rutin: Selalu pantau mutasi rekening Anda secara rutin. Ini akan membantu Anda mendeteksi adanya transfer yang tidak dikenal atau mencurigakan sesegera mungkin.

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi, termasuk nomor rekening, NIK, atau PIN, kepada pihak yang tidak dikenal atau melalui tautan yang mencurigakan. Gunakan aplikasi atau situs web yang terpercaya dan pastikan keamanannya.

Laporkan ke OJK dan Pihak Berwajib: Jika Anda menjadi korban modus ini atau menerima ancaman dari pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi atau ke pihak kepolisian. OJK memiliki Satgas Waspada Investasi yang berwenang menindak pinjol ilegal.

Edukasi Diri dengan Informasi Resmi: Selalu merujuk pada informasi dan daftar pinjol legal yang dirilis secara resmi oleh OJK melalui situs web atau saluran komunikasi mereka. Jangan mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan atau berasal dari sumber yang tidak jelas.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Polisi hingga OJK Korsel Dilaporkan Selidiki Bos HYBE Imbas Cuan IPO Rp4 T

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?