Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Akademisi Beberkan Dampak Jika Pemerintah Berlakukan Kemasan Rokok Polos

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 02 Juni 2025 | 15:55 WIB
Akademisi Beberkan Dampak Jika Pemerintah Berlakukan Kemasan Rokok Polos
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Suara.com - Kekhawatiran terhadap wacana kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diusulkan Kementerian Kesehatan masih menyelimuti banyak pihak.

Kebijakan ini sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Namun, usulan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal. Bahkan, sejumlah pihak memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menggerus kedaulatan negara dalam menetapkan arah kebijakan nasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Hikmahanto Juwana menilai bahwa pelarangan penggunaan identitas merek pada kemasan rokok sama saja dengan mematikan daya saing produk legal, yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran.

"Bagi industri yang katakanlah mempunyai keunggulan untuk rokoknya itu punya karakter gitu ya. Bukannya tidak mungkin mereka berkompetisi melakukan persaingan melalui cover atau bungkus dari rokok tersebut. Nah, kalau misalnya ini semua plain, coba bisa dibayangkan mereka tidak akan bisa bersaing," ujarnya kepada media yang ditulis, Senin (2/6/2025).

Hikmahanto juga menggarisbawahi potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal jika kebijakan ini diterapkan. Ia menilai kemasan yang seragam akan menyulitkan konsumen dan aparat dalam membedakan mana produk legal dan ilegal.

"Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri ya, maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu," imbuh dia.

Data dari tahun 2023 dan 2024 menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam peredaran rokok ilegal. Jika pada 2023 jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, maka pada 2024 angkanya melonjak menjadi 710 juta batang.

Di sisi lain, industri hasil tembakau tercatat memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, yakni sebesar Rp216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024.

baca juga

Lebih jauh, Hikmahanto juga mengkritik keras indikasi bahwa wacana plain packaging merupakan bentuk adopsi tidak langsung dari ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut secara resmi. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional semestinya lahir dari kebutuhan dalam negeri, bukan tekanan dari luar negeri.

"Jangan sampai kemudian Indonesia bisa diatur. Sekali lagi yang saya harus tegaskan bahwa pemerintah kita punya kedaulatan. Pemerintah kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh industri, oleh masyarakat, oleh kepentingan kita di Indonesia tanpa ada intervensi asing," paparnya.

Menurutnya, bentuk penjajahan di era modern tidak lagi mengandalkan kekuatan militer, melainkan tekanan kebijakan dan perjanjian internasional yang dapat mempengaruhi kedaulatan negara.

Hikmahanto menyarankan agar pendekatan edukatif lebih diutamakan dalam pengendalian konsumsi tembakau. Ia memperingatkan agar upaya menekan konsumsi tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru membunuh industri nasional dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

"Silakan memberikan penyuluhan-penyuluhan bagi mereka yang mau berhenti merokok. Silakan itu dilakukan. Tapi jangan kemudian itu tidak dilakukan kemudian mematikan industri perkebunan tembakau, kemudian juga mematikan industri rokok," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, yang memastikan bahwa wacana plain packaging telah dibatalkan. Ia menyebut bahwa telah ada kesepakatan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.

"Untuk isu-isu kesehatan memang kita harus dukung. Untuk tujuan menjadikan masyarakat kita lebih sehat, itu kita dukung. Tetapi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah itu diseragamkan karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur

Bentoel Dukung Pencegahan Akses Rokok dan Produk Nikotin Bagi Anak di Bawah Umur

Bisnis | Minggu, 01 Juni 2025 | 20:39 WIB

Tembakau dan Topengnya: Saatnya Kita Buka Kedok yang Membunuh Diam-Diam

Tembakau dan Topengnya: Saatnya Kita Buka Kedok yang Membunuh Diam-Diam

Your Say | Minggu, 01 Juni 2025 | 07:44 WIB

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan

Health | Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:07 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×