Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi, kembali menjadi sorotan publik.
Dikenal atas kritiknya yang tajam terhadap pemerintahan, ia kerap menyampaikan pandangannya melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Latar belakang akademisnya yang kuat, dengan gelar doktor dari Universitas Melbourne, Australia, membuatnya menjadi sosok yang dihormati dalam bidang hukum.
Meski kerap menuai kontroversi, kehadirannya tetap dianggap sebagai bagian penting dari diskursus publik, memberikan perspektif alternatif dalam melihat persoalan bangsa. Karyanya dalam bidang hukum dan aktivisme terus menjadi rujukan bagi banyak pihak yang peduli terhadap isu demokrasi dan keadilan.