Berdasarkan studi kasus pada periode 2020-2021, Investree menyatakan telah berhasil meningkatkan pendapatan 41 persen peminjam dana dari kalangan mikro dan mempertahankan pendapatan sebanyak 55 persen selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim mampu mendorong penciptaan 2.500 lapangan kerja.
Mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi sempat menjadi pembicaraan publik sejak Desember 2024. Dia diduga mengumpulkan dana tanpa izin hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di sektor keuangan.
Penyidik OJK menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) usai diduga berada di luar negeri.
Jadi Sorotan
Adrian Gunadi kembali jadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan karena statusnya yang telah resmi menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan ini menyusul pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ia dirikan dan pimpin. Co-Founder dan CEO Investree ini dikabarkan berada di luar negeri setelah perusahaannya diterpa badai kredit macet besar-besaran yang merugikan banyak lender atau pemberi pinjaman.
Permasalahan Investree sudah terdeteksi sejak 2024 lalu, ketika OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.
Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, OJK secara resmi mencabut izin usaha Investree. Keputusan tegas ini diambil karena Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan berbagai aturan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Pencabutan izin ini juga tak lepas dari kinerja perusahaan yang terus memburuk, sehingga berdampak merugikan para lender dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ini 6 Aplikasi Paylater Resmi yang Terdaftar OJK