“Keseimbangan massa membutuhkan sistem pencatatan yang ketat, dan kami akan mengadopsi beberapa norma dari standar internasional seperti RSPO, ISCC, dan MSPO,” ujarnya.
Berbeda dengan sertifikasi lain seperti SNI, ISPO hilir akan mensertifikasi proses produksinya, namun label atau logo akan ditempatkan pada produk akhir. Sertifikasi ini akan berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem dokumentasi yang baik, dan praktik usaha yang berkelanjutan selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (UN SDGs).
Per Juni 2025, draf peraturan ISPO hilir akan dipublikasikan untuk konsultasi publik. Proses sertifikasinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020. Dengan skema yang disiapkan secara inklusif dan kolaboratif, pemerintah berharap sertifikasi ISPO hilir dapat diterapkan dengan efektif tanpa menjadi beban bagi pelaku usaha.
GAPKI Usul Dibentuk Pelaksana Harian Komite ISPO
Ketua Bidang Perkebunan
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) R. Azis Hidayat
mengusulkan agar dibentuk Pelaksana Harian Komite ISPO, mengingat struktur organisasi saat ini mungkin belum cukup efektif untuk menangani aspek teknis sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
Sebelumnya, Komite ISPO memiliki Dewan Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dalam struktur yang baru, Dewan Pengarah ditiadakan, dan Ketua Komite ISPO dijabat langsung oleh Menko Perekonomian.
Karena itu, dia mengusulkan penunjukkan Pelaksana Harian Komite ISPO. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi teknis dan administratif sehari-hari sehingga tujuan sertifikasi ISPO dapat tercapai lebih efektif.
Hingga saat ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) baru sekitar 100 ribu hektare kebun rakyat yang berhasil memperoleh sertifikasi ISPO, dari total luas kebun rakyat yang mencapai 6,94 juta hektare.
Hambatan utama yang dihadapi petani adalah persyaratan legalitas, yaitu belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Tanda Daftar Budidaya (SDGB). “Dari 6,9 juta kalau kita perkirakan 980 ribu punya SDGB dan punya SHM, bisa lulus. Yang 6 juta bagaimana?,” tanya dia.
Masalah serupa juga dihadapi oleh perusahaan besar. Banyak perusahaan sawit saat ini masih mengalami kendala legalitas lahan, yang menjadi hambatan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI
“Belum lagi perusahaan besar, banyak yang belum punya HGU dan masih dalam proses. Ini jadi potensi besar untuk tidak bisa lulus ISPO,” tambah dia.
Lebih lanjut, Azis menyampaikan bawah GAPKI komitmen mencapai 100 persen ISPO. Sebagai bentuk komitmen, perusahaan melakukan penyesuaian dengan membentuk bidang perkebunan yang khusus menangani ISPO dan kemitraan dengan pekebun.
“Komitmen termasuk organisasi GAPKI menyesuaikan karena khusus memang ingin mencapai 100 persen ISPO membentuk bidang perkebunan, kebetulan saya yang diberi tugas itu khusus menangani ISPO dan kemitraan dengan pekebun,” ujar dia.
Adapun per Juni lalu, dari 1.177 anggota GAPKI, sebanyak 687 perusahaan atau sekitar 58 persen sudah bersertifikat ISPO. Total luas lahan bersertifikat mencapai 3,6 juta hektare. “Kami terus dorong agar GAPKI bisa mencapai target 100 persen,” tegas dia.
Selain itu, Gapki juga punya program klinik ISPO di 15 provinsi. Kemudian juga pelatihan auditoris ISPO kita fasilitasi bagi anggota gapki ada harga khusus Kemudian juga di acara IPOC Internasional di Bali kemarin juga kita bikin cafe, konsultasi advokasi, fasilitasi, edukasi tentang ISPO, tentang PSR dan permasalahan kelapa sawit.
GAPKI memandang dirinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Oleh karena itu, organisasi ini selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah serta aktif memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan yang belum efektif di lapangan.