UMKM Harus Punya Modal Rp 5 Miliar untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat

Liberty Jemadu | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 01 Juli 2025 | 21:13 WIB
UMKM Harus Punya Modal Rp 5 Miliar untuk Kelola Sumur Minyak Rakyat
Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengatakan UMKM harus memiliki modal minimal Rp 5 miliar untuk bisa mengelola sumur minyak rakyat yang tadinya dicap ilegal. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM harus memiliki modal setidaknya Rp 5 miliar agar bisa diberi hak mengelola sumur-sumur minyak rakyat, demikian dikatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam peraturan tersebut, selain UMKM entitas badan usaha yang juga diberi ruang untuk menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal adalah koperasi dan BUMD.

"Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp 5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp 10 miliar," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Selain itu, kata Yuliot, UMKM yang ingin menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat juga harus terlebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas atau PT.

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]
Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

"Kelompok-kelompok masyarakat yang ada di sana bisa sebagai pemegang saham," jelas Yuliot.

Kementerian ESDM sebelumnya mencatat ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan berpotensi dikerjasamakan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sumur-sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Ribuan sumur-sumur minyak rakyat ilegal itu akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM dan BUMD. Di mana dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut yang kemudian akan dikerjasamakan dengan KKKS.

Ketentuan itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Yuliot menyebut kebijakan legalisasi ini tak sekadar memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak ilegal. Tapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak yang ditargetkan sebesar 1 juta barel bph pada 2029-2030.

Melalui kebijakan legalisasi sumur rakyat, Yuliot, optimis dapat menambah lifting minyak hingga 15 ribu barel per hari atau bph. Potensi tambahan lifting itu ditargetkan mulai terealisasi pada Agustus 2025.

"Kami harapkan mungkin lifting 15 ribu bph, tapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu sekitar 10 ribu–15 ribu bph,” katanya.

Sementara dalam pelaksanaannya, lanjut Yuliot, pemerintah tak hanya memfasilitasi pembentukan badan usaha, tapi juga turut memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.

Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Wamen ESDM Optimis Dongkrak Lifting hingga 15 Ribu Barel

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Wamen ESDM Optimis Dongkrak Lifting hingga 15 Ribu Barel

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 20:51 WIB

Tadinya Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Boleh Beroperasi Legal Tapi dengan Syarat

Tadinya Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Boleh Beroperasi Legal Tapi dengan Syarat

Bisnis | Selasa, 01 Juli 2025 | 19:05 WIB

Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?

Bisnis | Senin, 30 Juni 2025 | 17:59 WIB

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:34 WIB

Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!

Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!

Video | Senin, 09 Juni 2025 | 21:57 WIB

Terkini

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB

Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah

Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:26 WIB

ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi

ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:25 WIB

Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi

Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:21 WIB

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:09 WIB

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:03 WIB