Buktikan IPO Indokripto Koin Semesta (COIN) Tak Langgar Aturan, Ini Kata BEI

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 09 Juli 2025 | 00:25 WIB
Buktikan IPO Indokripto Koin Semesta (COIN) Tak Langgar Aturan, Ini Kata BEI
PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN)

Suara.com - Aksi Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berhasil menarik perhatian luar biasa dari pasar modal, mencatatkan oversubscribed lebih dari 70 kali hanya dalam beberapa hari sejak penawaran resmi dibuka pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu.

Dengan total pemesanan yang melampaui 100 ribu calon investor, antusiasme ini menegaskan tingginya minat terhadap perusahaan holding aset kripto yang akan menjadi pionir di Bursa Efek Indonesia (BEI). COIN, yang menaungi PT Central Finansial X (CFX) sebagai Bursa Aset Kripto resmi dan satu-satunya di Indonesia, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto berizin OJK, menawarkan kesempatan unik bagi investor untuk mendapatkan eksposur terhadap industri aset kripto melalui pasar modal konvensional.

Kehadiran COIN di pasar saham menandai babak baru bagi lanskap investasi di Indonesia. Menurut Andry Hakim, Chief Investment Officer Coinwise, di Jakarta, Minggu (6/7/2025), "IPO COIN berpotensi untuk mendapatkan respons positif dari pasar saham karena merupakan pionir bursa kripto yang melantai di pasar modal Indonesia."

Ia menambahkan, "Kehadiran COIN menjadi babak baru bagi pasar modal Indonesia di mana investor memiliki pilihan berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di industri aset kripto dan mendapatkan eksposur ke industri aset kripto melalui kepemilikan saham." Potensi ini terlihat jelas dari respons positif yang sudah terlihat sejak masa penawaran awal pada 23-25 Juni 2025, yang disusul dengan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

COIN menawarkan 2,2 miliar lembar saham dengan harga Rp100 per saham, menargetkan perolehan dana sebesar Rp220,58 miliar. Sebagian besar dana tersebut, sekitar 80%, akan dialokasikan untuk penyertaan modal ke CFX guna mendukung kebutuhan modal kerja, sementara 20% sisanya akan mendanai operasional ICC.

Langkah ini memperkuat posisi COIN sebagai entitas penting dalam ekosistem aset kripto dan bursa berjangka di Indonesia. Pencatatan saham COIN di BEI dijadwalkan pada 9 Juli 2025, menjadi momen bersejarah bagi industri keuangan digital dan pasar modal domestik.

Klarifikasi Latar Belakang Hukum Pemilik Manfaat Akhir COIN 

Di tengah euforia IPO COIN, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengambil langkah proaktif untuk menjelaskan latar belakang hukum dari pemilik manfaat akhir salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. Andrew Hidayat, yang merupakan pemilik perusahaan ini, sempat menjadi sorotan terkait catatan hukumnya di masa lalu. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, pada Rabu (2/7/2025) menjelaskan bahwa pihaknya telah merujuk pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021.

Nyoman Yetna menegaskan bahwa "Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto tidak boleh dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana karena tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan. Dalam hal ini, Konsultan Hukum Perseroan menyatakan catatan hukum terhadap Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tersebut."

Baca Juga: Pasar Tidak Terpengaruh Isu UBO, COIN Oversubscribed Lebih dari 180 Kali

Klarifikasi ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi calon investor. Lebih lanjut, Nyoman menambahkan bahwa PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), anak usaha COIN, telah mengantongi izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI sejak 27 Desember 2023. Izin ini dinyatakan tetap berlaku meskipun pengawasan aset kripto telah beralih dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. 

Transparansi Prospektus dan Struktur Kepemilikan COIN

BEI juga mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh COIN dalam prospektus IPO-nya yang terbit pada 1 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, Perseroan secara gamblang menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi lelang barang rampasan negara tidak berkaitan langsung dengan Andrew Hidayat.

Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan tertanggal 13 November 2024, di mana Andrew Hidayat menegaskan dirinya bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan tersebut pada saat proses lelang berlangsung. Langkah transparansi ini bertujuan untuk memastikan semua informasi relevan tersedia bagi publik dan calon investor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI