Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Daftar Pajak Baru yang Dibebankan ke Masyarakat, Jualan Online Hingga Medsos?

M Nurhadi

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:00 WIB
Daftar Pajak Baru yang Dibebankan ke Masyarakat, Jualan Online Hingga Medsos?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Ist)

Suara.com - Pemerintah dikabarkan bakal menambah objek pajak. Dua yang bikin heboh adalah wacana pajak e-commerce dan pajak media sosial. Benar saja, aktivitas warga di ruang maya kini diisukan bakal dipajaki juga. Baru – baru ini, pajak e-commerce menyita perhatian publik. Pasalnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama melontarkan wacana ini di hadapan publik.

"Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta marketplace untuk memungut," kata dia.

Peraturan mengenai marketplace kena pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan tersebut, hanya e-c0mmerce berpendapatan Rp500 juta ke atas yang akan dikenai pajak. Besarannya untuk pendapatan Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar adalah pph final 0,5 persen. Apabila penghasilan di atas Rp4,8 miliar maka tidak menggunakan penghitungan final, melainkan tarif normal sesuai peraturan.

Jika dikulik lebih jauh, sebenarnya pajak e-commerce bukan wacana baru. Situs resmi Direktorat Jenderal Pajak menyebut dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Pajak Media Sosial

Masih melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, sebenarnya bukan pengguna media sosial yang akan dikenai pajak. Namun, penghasilan dari media sosial atau dikenal dengan istilah over the top (OTT).

Di Indonesia, pengenaan pajak atas pemanfaatan OTT didasarkan pada perolehan penghasilan. Media sosial seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan lain-lain pada umumnya tidak berbayar. Ketika pemanfaatan OTT sudah menggunakan model monetisasi maka pada saat itu sudah ada komersialisasi untuk memperoleh penghasilan.

Hal ini sudah dijelaskan mengenai penghasilan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), dan peraturan turunannya.

Penghasilan yang diperoleh ketika menerapkan monetisasi bisa melalui beberapa cara antara lain berbasis langganan (subscription based), berbasis iklan (advertising based), dan berbasis transaksi (transaction based).  Pangsa pasar di Indonesia sangat potensial mendulang konsumen dari berbagai platform. Tentunya, penghasilan melalui pemanfaatan OTT dengan pangsa pasar di Indonesia wajib dikenakan pajak.

Seperti diketahui, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengataan akan melakukan pemungutan penerimaan negara dalam transaksi digital baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemungutan ini sudah dilakukan pada tahun 2025 dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.

" Kita mengembangkan proses bisnis pemuntunan penerimaan negara transaksi digital dalam negeri dan laur negeri yang sudah dilaksanakan pada 2025, kita juga perkuat di 2026 untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia," kata Anggito dikutip dalam Youtube DPR, dalam raker bersama Komisi XI, Selasa (15/7/2025).

Lanjutnya, untuk memenuhi target dilakukan data analitik serta media sosial bisa menjadi alat baru dalam memperluas basis penerimaan negara. Apalagi, digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial

Pemerintah Kejar Pajak Lewat Media Sosial

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 17:06 WIB

AI dan Medsos Jadi Mata-mata Petugas Pajak

AI dan Medsos Jadi Mata-mata Petugas Pajak

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 16:36 WIB

Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!

Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 15:08 WIB

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Jualan Online Kini Kena Pajak, Ini Penjelasan Pajak e-commerce yang Berlaku Pekan Ini

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2025 | 10:28 WIB

Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:41 WIB

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:04 WIB

Terkini

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:39 WIB

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:37 WIB

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:11 WIB

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:38 WIB

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:14 WIB

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:48 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:20 WIB