Profil Richard Garcia, WNA di Bali yang Ajak Turis Hindari Pajak Indonesia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:00 WIB
Profil Richard Garcia, WNA di Bali yang Ajak Turis Hindari Pajak Indonesia
Richard Garcia (Instagram/richardgarciaofficial)

Suara.com - Profil Richard Garcia, WNA di Bali yang ajak turis hindari pajak Indonesia sedang jadi sorotan. Lewat unggahannya, Richard memaparkan sejumlah cara menghindari pajak yang mengundang perdebatan publik.

Unggahannya memicu perhatian warganet, khususnya di platform X karena berpotensi melanggar aturan perpajakan di Indonesia.

Salah satu pemilik akun X membagikan tangkapan layar konten Instagram Richard Garcia terkait ajakan untuk menghindari pajak. Dalam cuitannya, warganet tidak lupa menandai akun resmi Ditjen Pajak Indonesia.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Richard Garcia, dan apa potensi pelanggaran hukum yang dihadapinya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Profil Richard Garcia

Berdasarkan unggahannya di media sosial, Richard Garcia merupakan warga negara Amerika Serikat yang lahir dan besar di Miami.

Kariernya dimulai di bidang finansial sebagai trader di Merrill Lynch Private Wealth, dan ia juga memiliki pengalaman di dunia properti, meski sempat mengalami kerugian.

Kariernya berlanjut ke bidang teknologi, dengan pengalaman di perusahaan besar dunia seperti Citrix, Tesla, Google, dan Facebook, terutama dalam pengembangan AI serta aplikasi properti.

Baca Juga: Viral Video 13 Menit Diduga Libatkan Selebgram Izza Blunder, Benarkah Itu Dirinya?

Sekitar empat tahun yang lalu, Richard bersama keluarganya memilih untuk tinggal dan menetap di Bali.

Aktivitasnya di Bali mencakup pengelolaan bisnis perangkat lunak untuk properti dan investasi di sejumlah bidang properti.

Richard mengklaim bahwa penghasilan pasif dari bisnis dan investasi tersebut memungkinkan keluarganya menjalani gaya hidup mewah tanpa perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia.

Ajakan untuk Menghindari Pajak

Unggahan Richard Garcia (Instagram/richardgarciaofficial)
Unggahan Richard Garcia (Instagram/richardgarciaofficial)

Richard kerap mengunggah strategi keuangan dan perpajakan yang menuai kontroversi di media sosial.

Ia membeberkan sejumlah metode yang dipakai keluarganya untuk menjalani hidup tanpa membayar pajak, di antaranya:

  • Mendapatkan penghasilan melalui perusahaan berbadan hukum LLC (Limited Liability Company) yang terdaftar di Delaware, AS
  • Mengirim faktur dari perusahaan yang berlokasi di Bahama
  • Membuat kontrak kerja dengan perusahaan yang berbasis di Bahama
  • Menjadikan wilayah bebas pajak seperti Bali dan Dubai sebagai tempat tinggal untuk menghindari beban pajak
  • Mengajukan pengecualian pajak lewat Foreign Earned Income Exclusion (FEIE) dan Foreign Tax Credit (FTC)

Menurut Richard, metode-metode tersebut memungkinkan dia dan keluarganya menikmati standar hidup tinggi tanpa perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia maupun di negara asal.

Potensi Pelanggaran Pajak dan Risiko Sanksi

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia, seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri

Karena Richard sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun, seharusnya ia wajib mematuhi kewajiban perpajakan tersebut.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.

Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor.

Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.

Protes Netizen dan Seruan Penegakan Hukum

Reaksi tajam bermunculan dari warganet Indonesia menyusul unggahan Richard Garcia.

Banyak yang menganggap tindakan terbuka menghindari pajak tersebut tidak etis dan sangat merugikan negara.

Publik mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan atas kasus ini guna memberi efek jera, tidak hanya kepada Richard, tapi juga kepada WNA lain yang mungkin menghindari pajak.

Kekecewaan semakin bertambah mengingat warga negara Indonesia sendiri telah berjuang membayar pajak secara jujur dan taat, sementara WNA yang tinggal lama di Indonesia justru bebas dari kewajiban tersebut.

Demikianlah ulasan terkait profil Richard Garcia, WNA di Bali yang ajak turis hindari pajak Indonesia.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI