8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB
8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
Fakta-fakta Tabungan Dibekukan 3 Bulan (Freepik)

3. Ada 10 Juta Rekening Bansos Nganggur, Dana Mencapai Rp2,1 Triliun

Salah satu pemicu utama kebijakan ini adalah temuan mencengangkan dari PPATK, di mana terdapat sekitar 10 juta rekening penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun.

Akibatnya, dana yang mengendap di dalamnya mencapai Rp2,1 triliun.

Lebih dari 140 ribu rekening tercatat tidak aktif selama satu dekade, dengan total dana mengendap hampir Rp 500 miliar.

Bahkan, ada sekitar satu juta rekening yang diidentifikasi PPATK sebagai bagian dari jaringan aktivitas ilegal.

Fakta ini membuktikan bahwa rekening pasif tidak sekadar masalah administratif, melainkan bisa dimanfaatkan untuk aksi kejahatan keuangan.

4. Apakah Dana Nasabah Tetap Aman?

Meskipun rekening diblokir, nasabah tidak perlu khawatir soal keamanan dana. PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant yang dibekukan tetap aman dan tidak akan hilang.

Rekening tersebut masih tercatat aktif secara administratif, meskipun tidak digunakan untuk waktu lama.

Baca Juga: Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Saldo akan tetap tersimpan dan hanya bisa diakses kembali setelah proses validasi selesai dilakukan.

Tindakan ini dilakukan guna menjaga keamanan keuangan nasional dan tidak bertujuan mengambil alih uang nasabah.

5. PPATK Berwenang Hentikan Transaksi Sementara

Menurut UU TPPU Pasal 44 ayat (1) huruf i, PPATK memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi jika diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Dalam pelaksanaannya, transaksi dapat dibekukan selama 5 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 15 hari kerja untuk keperluan investigasi lanjutan.

Jika dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemilik rekening, kasus akan diserahkan kepada penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI