8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 14:19 WIB
8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
Fakta-fakta Tabungan Dibekukan 3 Bulan (Freepik)

Bila pelaku atau pemilik dana tidak dapat diidentifikasi dalam waktu 30 hari, harta di rekening tersebut dapat dimohonkan ke pengadilan untuk ditetapkan sebagai milik negara atau dikembalikan, yang wajib dijatuhkan dalam waktu 7 hari.

6. Pemblokiran Hanya Untuk Rekening Lama yang Tidak Aktif

PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Rekening yang baru dibuka, meskipun belum digunakan, tidak termasuk dalam target kebijakan ini.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menertibkan rekening-rekening yang berisiko disalahgunakan, bukan untuk membatasi akses keuangan masyarakat.

Oleh karena itu, pemilik rekening disarankan untuk secara berkala melakukan transaksi, sekecil apa pun, agar rekening tetap aktif dan aman dari pemblokiran.

7. Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

Nasabah yang rekeningnya dinonaktifkan sementara dapat melakukan proses reaktivasi dengan mengikuti tahapan di bawah ini.

  • Isi formulir keberatan, yang dapat diakses melalui tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
    atau bit.ly/FormHenSem.
  • Kunjungi kantor cabang bank terdekat sambil membawa KTP asli, buku tabungan, bukti formulir yang telah diisi, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh pihak bank.
  • Bank akan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) untuk memeriksa identitas dan histori rekening.
  • Proses normalnya 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja jika data belum lengkap atau perlu analisis tambahan.

8. Aturan Dormant Berbeda di Setiap Bank

Baca Juga: Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir! Kenali Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengatasinya

Masing-masing bank menetapkan aturan tersendiri terkait penetapan rekening dormant serta proses pengaktifannya kembali. Berikut beberapa contohnya:

  • BCA: Rekening dinyatakan dormant setelah 6 bulan tidak aktif. Aktivasi cukup dilakukan dengan satu transaksi di counter BCA.
  • BNI: Dormant setelah 180 hari tanpa transaksi. Pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan melakukan setoran atau penarikan minimal Rp100.000 di kantor cabang.
  • BRI: Status rekening dormant jika tidak aktif 180 hari. Aktivasi lewat kantor cabang dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan.
  • Mandiri: Rekening dianggap dormant setelah 6 bulan tak aktif. Nasabah cukup menyetor hingga mencapai saldo minimum (Rp100.000 untuk tabungan reguler, Rp25.000 untuk tabungan Now).
  • BTN: Status rekening dormant jika rekening tidak aktif selama enam bulan, serta diberlakukan denda sebesar Rp2.000 per bulan.
  • CIMB Niaga: Rekening akan berstatus dormant jika tidak digunakan selama 12 bulan, dan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 setiap bulannya. Aktivasi bisa lewat cabang atau digital lounge.

Demikianlah informasi lengkap terkait fakta-fakta tabungan dibekukan 3 bulan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI