Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Bella

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor
Ilustrasi kripto.

Suara.com - Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.

Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.

Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.

Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.

Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?

Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksi
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%

Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.

Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.

Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto

1. Denda Administratif

baca juga

Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.

2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan:

  • SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
  • Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan pajak langsung

Pemeriksaan ini bisa mencakup data rekening bank, pergerakan aset, serta asal-usul kekayaan Anda.

3. Pemblokiran Rekening dan Penagihan Pajak

Jika wajib pajak tidak kooperatif atau menolak membayar kewajiban setelah ditegur, DJP memiliki kewenangan untuk:

  • Melakukan penagihan aktif dengan surat paksa
  • Memblokir rekening bank dan aset digital yang teridentifikasi atas nama wajib pajak
  • Menyita harta kekayaan tertentu untuk melunasi utang pajak

Langkah ini diatur dalam UU KUP Pasal 21 dan 23, yang memberikan kekuatan hukum bagi DJP untuk menagih pajak secara paksa jika tidak diselesaikan secara sukarela.

4. Sanksi Pidana Pajak

Dalam kasus ekstrem, jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari pajak (tax evasion), maka pelaku dapat dijerat pidana perpajakan. Hal ini berlaku jika wajib pajak:

  • Sengaja tidak melaporkan penghasilan dari kripto
  • Memalsukan data atau memanipulasi laporan SPT
  • Menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan transaksi

Sanksi pidana yang mengancam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, mencakup:

  • Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun
  • Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar

Apakah DJP Bisa Mengetahui Transaksi Kripto?

Jawabannya: YA.

Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bappebti, OJK, serta exchange kripto lokal untuk:

  • Menerima data transaksi dan identitas investor
  • Membangun sistem pelaporan otomatis dari exchange
  • Mengembangkan teknologi pemantauan aset digital lintas platform

Maka, walaupun blockchain bersifat pseudonymous, jika Anda menggunakan KYC di exchange lokal, data Anda dapat dengan mudah ditelusuri.

Tips agar Terhindar dari Sanksi Pajak Kripto

  • Gunakan exchange resmi yang terdaftar di Bappebti agar pajak Anda otomatis dipotong
  • Laporkan aset kripto di SPT Tahunan meskipun belum dijual
  • Catat semua transaksi kripto dan simpan bukti pembelian/penjualan
  • Jika bertransaksi di wallet pribadi (P2P, OTC), bayar PPh dan PPN secara mandiri
  • Konsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki portofolio besar atau kompleks

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate

Kapitalisasi Bitcoin Sentuh 2,43 Triliun USD, Pintu Tawarkan Flexi Earn Super Rate

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:59 WIB

Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:

Trump Larang Kripto Pemerintah dan Bakal Bikin Aturan 'Mengejutkan' untuk Bitcoin Cs:

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:04 WIB

Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun

Dedi Mulyadi Klaim Jabar Provinsi Terfavorit Investor Hingga Tarik Modal Rp 72 Triliun

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:13 WIB

Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan

Apa Itu Bitcoin atau BTC? Dijuluki 'Raja Kripto' yang Mengubah Dunia Keuangan

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:49 WIB

Investasi Crypto untuk Pemula: Pahami Peluang dan Risikonya Sebelum Terjun

Investasi Crypto untuk Pemula: Pahami Peluang dan Risikonya Sebelum Terjun

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 20:39 WIB

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, Kapitalisasi Tembus Rp13.519 Triliun

IHSG Cetak Rekor Tertinggi 2025, Kapitalisasi Tembus Rp13.519 Triliun

Bisnis | Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:02 WIB

Mengapa Pakar Bilang Investasi Kripto Justru Makin Menarik di 2025

Mengapa Pakar Bilang Investasi Kripto Justru Makin Menarik di 2025

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 20:17 WIB

Modal Rp100 Ribu Bisa Jadi Jutawan? Ternyata Ini Kuncinya

Modal Rp100 Ribu Bisa Jadi Jutawan? Ternyata Ini Kuncinya

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:30 WIB

Peta Harta Karun Pemula: 5 Saham Blue Chip untuk Cuan Jangka Panjang di 2025

Peta Harta Karun Pemula: 5 Saham Blue Chip untuk Cuan Jangka Panjang di 2025

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 19:11 WIB

Terkini

Kesepian Berakhir, 4 Shio Ini Berpeluang Menemukan Kebahagiaan Setelah 23 September 2026

Kesepian Berakhir, 4 Shio Ini Berpeluang Menemukan Kebahagiaan Setelah 23 September 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 06:50 WIB

Mengapa Pasar Mobil Jepang di Indonesia Semakin Menyusut?

Mengapa Pasar Mobil Jepang di Indonesia Semakin Menyusut?

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 06:05 WIB

Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi, Harga Minyak Dunia Mulai Turun

Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi, Harga Minyak Dunia Mulai Turun

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 06:01 WIB

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Cara Cari Restoran Terdekat untuk Pesan Makanan Online, Jangan Cuma Lihat Rating

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 00:09 WIB

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Pengendara Harap Bersiap, Dishub Bogor Terapkan Pengalihan Arus di Sukaraja Besok

Bogor | Selasa, 22 September 2026 | 23:29 WIB

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

vivo X500 Series Sudah Meluncur di China, Kapan Masuk Indonesia? Ini Jawaban vivo

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:19 WIB

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Hujan Turun di Palembang, Apakah Kabut Asap Benar-Benar Hilang?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:15 WIB

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

×