Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor

Bella Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Apa Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto? Ini Risiko Nyata bagi Para Investor
Ilustrasi kripto.

Suara.com - Sejak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pajak atas transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan berbagai jenis altcoin lainnya.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang mewajibkan semua pelaku transaksi aset kripto, baik trader aktif, investor pasif (holder), hingga kreator NFT—untuk patuh pada kewajiban pajak.

Namun hingga kini, masih banyak pelaku kripto yang mengabaikan atau belum memahami risiko jika tidak membayar pajak kripto.

Padahal, sanksinya bukan hanya sekadar denda, tapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.

Simak ulasan lengkap berikut ini agar Anda tidak tergelincir dalam risiko serius karena abai membayar pajak aset digital.

Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]
Cara Menyimpan Kripto Aman. [Pexels]

Apa Saja Jenis Pajak yang Berlaku untuk Kripto?

Sebelum membahas sanksi, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah menerapkan dua jenis pajak pada transaksi kripto:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,1% dari total nilai transaksi
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0,11%

Tarif tersebut berlaku jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (exchange) yang terdaftar di Bappebti, seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dan lainnya.

Jika transaksi dilakukan di luar exchange resmi, tarif PPN bisa mencapai 1,1% dan pelaporan pajak harus dilakukan secara mandiri oleh investor.

Konsekuensi Jika Tidak Bayar Pajak Kripto

1. Denda Administratif

Baca Juga: Cara Lapor Aset Kripto di SPT Tahunan agar Tidak Kena Denda Pajak

Jika Anda tidak membayar atau melaporkan pajak kripto yang seharusnya dikenakan, maka Anda berisiko terkena denda administratif sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13 ayat (2) menyebutkan bahwa keterlambatan membayar pajak bisa dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.

Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, Anda bisa terkena denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Contoh: Jika nilai transaksi kripto Anda mencapai Rp500 juta dalam setahun, maka potensi pajak yang harus dibayar adalah Rp500 ribu (PPh Final). Jika tidak dibayarkan, denda bisa setara atau bahkan lebih besar dari nilai pajak itu sendiri.

2. Pemeriksaan Pajak dan SP2DK

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) saat ini telah memiliki akses terhadap data transaksi kripto melalui kerja sama dengan Bappebti dan exchange kripto di Indonesia. Jika ditemukan perbedaan data antara nilai transaksi dan laporan SPT Anda, maka DJP dapat mengirimkan:

  • SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
  • Pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan pajak langsung

Pemeriksaan ini bisa mencakup data rekening bank, pergerakan aset, serta asal-usul kekayaan Anda.

3. Pemblokiran Rekening dan Penagihan Pajak

Jika wajib pajak tidak kooperatif atau menolak membayar kewajiban setelah ditegur, DJP memiliki kewenangan untuk:

  • Melakukan penagihan aktif dengan surat paksa
  • Memblokir rekening bank dan aset digital yang teridentifikasi atas nama wajib pajak
  • Menyita harta kekayaan tertentu untuk melunasi utang pajak

Langkah ini diatur dalam UU KUP Pasal 21 dan 23, yang memberikan kekuatan hukum bagi DJP untuk menagih pajak secara paksa jika tidak diselesaikan secara sukarela.

4. Sanksi Pidana Pajak

Dalam kasus ekstrem, jika ditemukan unsur kesengajaan menghindari pajak (tax evasion), maka pelaku dapat dijerat pidana perpajakan. Hal ini berlaku jika wajib pajak:

  • Sengaja tidak melaporkan penghasilan dari kripto
  • Memalsukan data atau memanipulasi laporan SPT
  • Menggunakan identitas palsu untuk menyembunyikan transaksi

Sanksi pidana yang mengancam, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, mencakup:

  • Pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun
  • Denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar

Apakah DJP Bisa Mengetahui Transaksi Kripto?

Jawabannya: YA.

Pemerintah telah menjalin kerja sama dengan Bappebti, OJK, serta exchange kripto lokal untuk:

  • Menerima data transaksi dan identitas investor
  • Membangun sistem pelaporan otomatis dari exchange
  • Mengembangkan teknologi pemantauan aset digital lintas platform

Maka, walaupun blockchain bersifat pseudonymous, jika Anda menggunakan KYC di exchange lokal, data Anda dapat dengan mudah ditelusuri.

Tips agar Terhindar dari Sanksi Pajak Kripto

  • Gunakan exchange resmi yang terdaftar di Bappebti agar pajak Anda otomatis dipotong
  • Laporkan aset kripto di SPT Tahunan meskipun belum dijual
  • Catat semua transaksi kripto dan simpan bukti pembelian/penjualan
  • Jika bertransaksi di wallet pribadi (P2P, OTC), bayar PPh dan PPN secara mandiri
  • Konsultasi dengan konsultan pajak jika Anda memiliki portofolio besar atau kompleks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI