Suara.com - Gibran Huzaifah, sosok yang pernah dielu-elukan sebagai inovator brilian dan pendiri eFishery, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Gibran sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yang terkait dengan proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi.
Kabar penahanan ini menjadi puncak dari drama kejatuhan eFishery, startup perikanan yang sempat menyandang status decacorn dan menjadi simbol kesuksesan inovasi anak bangsa.
Konfirmasi penahanan disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi saat dikonfirmasi pada hari Senin (4/8/2025).
Bareskrim Polri belum merinci secara detail mengenai kronologi kasus maupun pasal-pasal spesifik yang menjerat Gibran.
Namun, penetapan status tersangka dan penahanan ini menandai babak baru yang suram bagi Gibran dan warisan eFishery.
Jatuh dari Puncak: Dari Kebanggaan Menjadi Aib
Baca Juga: Tiga Eks Bos eFishery Termasuk Gibran Diringkus, Skandal Penggelapan Dana Rp15 Miliar Terkuak
Sebelum terjerat skandal, nama eFishery dan Gibran adalah panutan.
Perusahaan ini berhasil menarik investasi jumbo dari berbagai pemodal ventura kelas dunia, membawa misi mulia untuk merevolusi industri akuakultur melalui teknologi.
eFishery dipandang sebagai solusi modern bagi para petambak ikan dan udang, menjanjikan efisiensi pakan dan peningkatan produktivitas.
Reputasinya yang cemerlang membuatnya menjadi salah satu pemain teknologi perikanan terbesar dan paling dihormati di Asia Tenggara.
Namun, citra gemilang itu mulai retak pada akhir 2024.
Badai mulai menerpa ketika Gibran secara mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) pada Desember 2024.
Keputusan ini diambil oleh dewan pemegang saham menyusul hasil investigasi internal yang mengendus adanya indikasi fraud dalam skala masif di tubuh perusahaan.
Untuk menyelamatkan kapal yang mulai oleng, pemegang saham bergerak cepat dengan menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra untuk mengisi posisi Chief Financial Officer (CFO) yang baru.
Borok Terkuak: Manipulasi Laporan Keuangan Rp9,74 Triliun
Langkah penyelamatan tersebut, diikuti dengan pembongkaran borok yang selama ini tersembunyi di balik laporan keuangan yang terlihat kinclong.
Hasil penyelidikan internal yang diinisiasi manajemen baru mengungkap fakta yang mengejutkan.
Ditemukan dugaan penggelembungan pendapatan (revenue inflation) yang nilainya fantastis, mencapai Rp9,74 triliun.
Angka itu terkumpul hanya dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.
Saat yang sama, alih-alih mencetak laba, perusahaan justru menanggung kerugian sebesar Rp575 miliar.
Skandal ini semakin dalam ketika klaim kepemilikan lebih dari 400.000 unit pakan ikan ternyata fiktif.
Setelah dilakukan pengecekan fisik, hanya ditemukan sekitar 24.000 unit saja.
Skandal kolosal ini bukan hanya menghancurkan reputasi eFishery, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi dunia startup Indonesia.
Kasus ini secara brutal membuka mata para investor, regulator, dan publik mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Kepercayaan yang selama ini dibangun dengan susah payah kini luluh lantak, memicu keraguan besar terhadap valuasi dan klaim pertumbuhan startup lain yang selama ini diagung-agungkan.
Penahanan Gibran adalah klimaks dari kisah tragis tentang bagaimana inovasi yang brilian dapat hancur lebur akibat lemahnya integritas dan pengawasan.