Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

5 Tips Mengajukan Cicilan Rumah dengan Status Tanah Non SHM

M Nurhadi

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 08:05 WIB
5 Tips Mengajukan Cicilan Rumah dengan Status Tanah Non SHM
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Suara.com - Mengajukan cicilan rumah dengan status tanah belum sertifikat hak milik atau SHM memang lebih berisiko. Tanda jadi dari bank pun lebih alot didapatkan karena status hukum tanah kurang kuat apabila terjadi konflik. Namun, jalur ini tetap diminati sebagian kalangan karena bakal memperoleh harga rumah yang lebih miring. Tips dan trik dalam mengajukan cicilan rumah dengan status tanah belum SHM-pun ternyata sangat mungkin diterapkan kendati berisiko. Apabila Anda berminat juga, panduan ini bisa diikuti.

1. Pahami Status Sertifikat Tanah Saat Ini

Kendati belum berstatus SHM, calon debitur harus memahami status kepemilikan tanah saat ini. Biasanya antara girik atau sekadar akta jual beli (AJB). Kemudian pelajari peluang untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi SHM. Jika peluang ini kecil atau sulit, ada baiknya debitur tidak mengambil risiko lebih jauh, misalnya dalam kasus tanah sengketa. Sebaliknya, apabila kepemilikan mungkin ditingkatkan, Anda bisa mengajukan cicilan dengan status tanah belum SHM.

2. Gunakan KPR Developer dari Pengembang

Apabila pembelian rumah dilakukan melalui developer maka pastikan developer sudah bekerja sama dengan bank. Developer biasanya akan mengurus legalitas tanah. Di saat yang sama, Anda bisa menggunakan skema KPR Indent walaupun tanah belum berstatus SHM.

3. Gunakan Skema KPR Tanpa Agunan Tanah

Beberapa bank atau lembaga pembiayaan menerima skema KPR untuk pembangunan rumah di atas tanah milik keluarga atau tanah belum SHM, dengan catatan ada perjanjian notaris yang menjamin hak Anda. Di samping itu, biasanya digunakan skema multiguna/ jaminan lain, bukan KPR reguler.

4. Ajukan ke Bank yang Lebih Fleksibel

Tidak semua bank menerima pengajuan KPR untuk tanah non-SHM. Namun, tidak ada salahnya jika Anda mencoba peruntungan dengan mencari bank yang menerima SHGB sebagai agunan atau menerima proses peningkatan sertifikat paralel dengan proses KPR.

baca juga

5. Pertimbangkan Skema Cash Bertahap

Cash bertahap bisa menjadi solusi buat Anda yang tidak bisa mengajukan KPR karena alasan perizinan. Dengan cash bertahap, pihak lain tidak akan terlalu lama dalam menanggung risiko atas kepemilikan sertifikat rumah Anda.

Cara Urus SHM

Melansir situs Pashouses, konsultan dan hub kepemilikan rumah di Indonesia, untuk mengubah girik, petuk D, dan letter C menjadi SHM, bisa dilakukan dengan langkah – langkah berikut.

1. Mengurus Administrasi di Kelurahan

Langkah pertama, pemegang girik, petuk D, dan letter C harus mengurus administrasi di kelurahan lokasi tanah tersebut. Beberapa dokumen yang harus diurus adalah surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!

Nusron Wahid Sebut Negara Bisa Klaim Tanah Warga: Tanah Warisan Bisa Hilang!

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:00 WIB

Sinyal Bahaya Pasar Properti: BI Ungkap Penjualan Rumah Anjlok, Harga Ikut Melambat

Sinyal Bahaya Pasar Properti: BI Ungkap Penjualan Rumah Anjlok, Harga Ikut Melambat

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 06:45 WIB

Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja

Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:13 WIB

Inovasi Hunian di Bali Menggabungkan Estetika Skandinavia, Jepang, dan Tradisi Lokal

Inovasi Hunian di Bali Menggabungkan Estetika Skandinavia, Jepang, dan Tradisi Lokal

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:09 WIB

BRI Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Bagi Rakyat Lewat KPR Subsidi

BRI Dukung Pemerintah Wujudkan Rumah Layak Bagi Rakyat Lewat KPR Subsidi

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan

Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Terkini

5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih

5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi

Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Home Sweet Loan: Ketika Mimpi Punya Rumah Berhadapan dengan Realita Hidup

Home Sweet Loan: Ketika Mimpi Punya Rumah Berhadapan dengan Realita Hidup

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Bikin Pramono Geram: Yayasan Beri Contoh Buruk

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Bikin Pramono Geram: Yayasan Beri Contoh Buruk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Sahroni Desak Polri Bongkar Bandar Besar di Balik 46 Juta Pil Koplo: Rilis Namanya ke Publik

Sahroni Desak Polri Bongkar Bandar Besar di Balik 46 Juta Pil Koplo: Rilis Namanya ke Publik

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Review La Roche-Posay Mela B3 Serum, Harga Rp700 Ribuan Ampuh Hilangkan Flek Hitam Bandel?

Review La Roche-Posay Mela B3 Serum, Harga Rp700 Ribuan Ampuh Hilangkan Flek Hitam Bandel?

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Purbaya Tambah Lagi Dana SAL Rp 70 T ke Bank, BTN dan BSI Kebagian Jatah

Purbaya Tambah Lagi Dana SAL Rp 70 T ke Bank, BTN dan BSI Kebagian Jatah

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah

Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:48 WIB

79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman

79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:45 WIB

×