Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan imbalan uang atau hadiah.
Di Indonesia, praktik ini sering kali terjadi di kawasan lokalisasi, salah satunya yang tertua adalah Pasar Kembang (Sarkem) di Yogyakarta.
Laporan UNICEF memperkirakan bahwa sekitar 30 persen PSK di Indonesia adalah perempuan di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi sorotan tajam terhadap persoalan eksploitasi anak dalam praktik pekerja seks komersial di Indonesia.
Sejarah prostitusi di Indonesia dapat ditelusuri sejak abad ke-7 berdasarkan catatan Dinasti Tang dari Tiongkok, yang menyebut keberadaan "wanita beracun" di wilayah Ho-ling (Jawa). Mereka diyakini memiliki pengaruh mematikan bagi pria yang berhubungan intim dengan mereka.
Dikutip dari berbagai sumber, sebelum penjajahan Eropa, hubungan seksual transaksional juga telah terjadi dalam sistem perbudakan. Raja-raja di Jawa dan Bali dikenal menggunakan para janda atau budak sebagai selir.
Naskah kuno Serat Centhini bahkan memuat kisah tentang pelacuran, teknik seksual, hingga struktur sosial dalam dunia prostitusi.
Pada masa kolonial Belanda, terutama di Batavia, prostitusi di Jakarta tumbuh seiring pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. Banyak perempuan pribumi terpaksa menjual diri akibat tekanan ekonomi dan kehilangan pekerjaan.
Situasi kian memburuk saat pendudukan Jepang pada 1942. Pemerintah militer Jepang memaksa ribuan perempuan Indonesia menjadi Jugun Ianfu, atau budak seks tentara.
Awalnya, kebutuhan dasar mereka dicukupi, namun sejak 1943, mereka mengalami tekanan berat, kelaparan, bahkan gangguan fisik dan mental. Setelah Jepang angkat kaki pada 1945, para Jugun Ianfu dibebaskan, namun trauma mereka terus membekas hingga kini.
Kini, meski prostitusi ilegal di Indonesia dilarang oleh hukum, kenyataannya praktik ini masih marak terjadi. Beberapa pemerintah daerah pernah menerapkan kebijakan lokalisasi demi pengawasan dan pengendalian dampak sosial, tetapi banyak pula yang menutup kawasan tersebut karena alasan moral dan sosial.
Praktik prostitusi terus bergeser ke ranah daring, termasuk melalui aplikasi pesan instan dan media sosial, yang mempersulit pengawasan. Pada 2025, data Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus eksploitasi seksual berbasis digital, memperlihatkan bahwa tantangan terkait perdagangan manusia dan prostitusi online semakin serius.