Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Raizal Arifin Jadi Komisaris PT KAI, Apa Tugasnya dan Berapa Gajinya?

M Nurhadi

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Raizal Arifin Jadi Komisaris PT KAI, Apa Tugasnya dan Berapa Gajinya?
PT KAI [ANTARA]

Suara.com - Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI), Raizal Arifin, yang juga dikenal sebagai mantan relawan pemenangan Prabowo-Gibran, resmi ditunjuk menjadi Komisaris PT KAI.

Lantas, apa saja tugas komisaris PT KAI dan berapa gajinya? Apakah Rizal memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas sebagai komisaris di perusahaan pelat merah tersebut?

Tidak ada informasi resmi mengenai tugas komisaris di PT KAI. Namun, melansir platform pencarian pekerjaan, Jobstreet, jabatan komisaris adalah orang yang dipercaya untuk mengawasi dan memberikan masukan pada direksi terkait seluruh kegiatan perusahaan.

Seorang komisaris tidak harus terlibat langsung dengan pengambilan keputusan operasional perusahaan. Namun, komisaris adalah jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan.

Komisaris juga tetap bisa menjabat sebagai pemilik perusahaan atau saham. Proses penunjukan komisaris dilakukan langsung melalu rapat dewan komisaris atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Dalam menjalankan jabatannya, berikut fungsi komisaris di perusahaan: 

1. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.

2. Melakukan pengawasan operasional pengurusan perusahaan secara umum.

3. Memberikan masukan dan nasihat pada dewan direksi untuk kepentingan perusahaan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

baca juga

4. Melakukan pengawasan demi kepentingan dan mewujudkan tujuan perusahaan.

5. Bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

6. Dewan komisaris wajib bertanggung jawab ketika terjadi kerugian maupun dinilai lalai dalam menjalankan tugas serta fungsinya selama menjalankan perusahaan. 

Adapun tanggung jawab dan kewenangan komisaris di perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Memberikan perintah pada perusahaan.

2. Menerapkan berbagai kebijakan dengan tujuan memperluas cakupan dan memajukan perusahaan yang dipimpinnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Bakal Dihapus Prabowo: Istilah Asing Biar Kita Nggak Paham!

Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Bakal Dihapus Prabowo: Istilah Asing Biar Kita Nggak Paham!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:34 WIB

Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Gaji Guru-Dosen Dianggarkan Rp 178,7 Triliun, Prabowo Jamin Honorer Dapat Tunjangan

Gaji Guru-Dosen Dianggarkan Rp 178,7 Triliun, Prabowo Jamin Honorer Dapat Tunjangan

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Anggaran Pendidikan Meroket: Prabowo Guyur Rp178,7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen

Anggaran Pendidikan Meroket: Prabowo Guyur Rp178,7 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:05 WIB

Viral! Bos Ini Beri Gaji Tambahan Rp750 Ribu ke Tukang Bangunan yang Rajin Salat, Netizen Terbelah!

Viral! Bos Ini Beri Gaji Tambahan Rp750 Ribu ke Tukang Bangunan yang Rajin Salat, Netizen Terbelah!

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:56 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Simulasi Perhitungannya Berdasarkan Golongan

Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Ini Simulasi Perhitungannya Berdasarkan Golongan

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 16:45 WIB

Terkini

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:07 WIB

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:59 WIB

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:47 WIB

KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB

KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:09 WIB

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:06 WIB

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55 WIB

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

×