3. Memiliki hak untuk memberikan dukungan, memilih, mengangkat, serta memberikan penilaian terhadap kinerja direksi perusahaan yang dipimpinnya.
4. Memastikan bahwa sumber keuangan perusahaan cukup.
5. Melakukan pengesahan anggaran tahunan perusahaan.
6. Memilih dan memberhentikan pemimpin perusahaan jika dirasa tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
7. Bertanggung jawab pada pemilik saham atas kinerja perusahaan.
8. Menentukan nominal gaji serta kompensasi yang diterima setiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.
Untuk memudahkan tanggung jawab dan tugas pekerjaan komisaris yang relatif berat, biasanya jabatan ini diisi oleh sekelompok orang kompeten yang disebut sebagai dewan komisaris.
Dewan komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas mengawasi di lingkup umum maupun khusus, sesuai anggaran dasar perusahaan. Tugas dewan komisaris juga sebagai penasihat yang memberikan masukan pada direksi.
Dalam struktur dewan komisaris, komisaris utama adalah jabatan yang bertindak sebagai pemimpin langsung dewan komisaris. Komisaris utama dibantu oleh wakil komisaris utama.
Baca Juga: Profil PUI: Ormas di Balik Penunjukan Komisaris PT KAI yang Baru
Tugas komisaris utama adalah mengawasi segala hal yang berkaitan dengan kepengurusan perusahaan, memberi masukan kebijakan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi operasional perusahaan.
Keberadaan komisaris utama dapat memantau dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh direksi dan bawahannya. Ketika terdapat direksi atau bawahannya yang tidak bekerja sesuai fungsinya, tugas komisaris adalah mengganti pimpinan perusahaan.
Selain itu, tugas komisaris perusahaan juga menerima masukan dari dewan komisaris dan meneruskan masukan tersebut ke jajaran direksi maupun investor. Semua hal itu dilakukan untuk keberlangsungan perusahaan.
Gaji Komisaris PT KAI
Rincian gaji komisaris PT KAI juga tidak dibuka ke publik. Kendati demikian, gaji komisaris perusahaan pelat merah disebut mencapai ratusan juta hingga Rp1 miliar.
Aturan penghasilan dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Permen BUMN No. PER-04/MBU/2014.