Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

M Nurhadi

Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar
Leony Vitria (Instagram/@leonyvh)

Pajak ini menjadi tanggungan pihak penjual. Besaran PPh adalah 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Transaksi, mana yang lebih tinggi. PPh ini harus dibayarkan oleh penjual sebelum proses balik nama dapat dilanjutkan.

Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini (BPHTB dan PPh) harus lunas dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

2. Biaya Notaris/PPAT

Proses balik nama wajib dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT adalah pejabat publik yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Biaya jasa PPAT biasanya mencakup beberapa hal:

  • Jasa Pembuatan Akta Jual Beli (AJB): Biaya ini berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi properti, atau tergantung kesepakatan dengan PPAT.
  • Jasa Pengecekan Sertifikat: Sebelum transaksi, PPAT akan memastikan keabsahan sertifikat properti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya ini umumnya sudah termasuk dalam jasa PPAT.
  • Jasa Pengurusan Balik Nama: PPAT akan mengurus semua administrasi di BPN, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengambilan sertifikat baru.

Disarankan untuk mencari PPAT yang kredibel dan berpengalaman. Anda bisa membandingkan biaya dan layanan dari beberapa PPAT sebelum memutuskan.

3. Biaya Administrasi di Kantor BPN

Selain biaya notaris/PPAT, ada juga biaya resmi yang harus dibayarkan langsung ke BPN. Biaya ini umumnya tidak terlalu besar, sekitar Rp 50.000 per lembar sertifikat. Namun ada biaya lain yang perlu diperhatikan:

Biaya Pendaftaran Balik Nama di BPN

baca juga

Biaya ini dibayarkan kepada BPN saat pengajuan balik nama.

Rumus perhitungan biayanya adalah: (Nilai jual tanah / nilai tanah per meter persegi) x 1/1.000 + Rp 50.000,-.

Nilai jual tanah didapat dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.

Contoh Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita simulasikan total biaya balik nama untuk sebuah rumah dengan nilai transaksi Rp 1,5 miliar.

  • Nilai Properti: Rp 1.500.000.000
  • Nilai tanah per meter persegi (asumsi): Rp 5.000.000
  • NPOPTKP (asumsi): Rp 80.000.000
  • Biaya PPAT (asumsi): 0,8% dari nilai transaksi

Perhitungan Pajak:

  • BPHTB (Pembeli): 5% x (Rp 1.500.000.000 - Rp 80.000.000) = 5% x Rp 1.420.000.000 = Rp 71.000.000
  • PPh (Penjual): 2,5% x Rp 1.500.000.000 = Rp 37.500.000

Perhitungan Biaya PPAT:

  • Jasa PPAT: 0,8% x Rp 1.500.000.000 = Rp 12.000.000

Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN (Pembeli):

  • (Rp 1.500.000.000 / Rp 5.000.000) x 1/1.000 + Rp 50.000
  • (300) x 1/1.000 + Rp 50.000
  • 0.3 + Rp 50.000 = Rp 50.000.3 (umumnya dibulatkan atau diatur dengan minimum tertentu).

Total Biaya yang Ditanggung Pembeli:

BPHTB + Jasa PPAT + Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN

Rp 71.000.000 + Rp 12.000.000 + Rp 50.000 = Rp 83.050.000

Ini belum termasuk biaya-biaya kecil lainnya seperti fotokopi dokumen atau materai. Dari simulasi ini, terlihat bahwa biaya balik nama bisa mencapai puluhan juta rupiah, oleh karena itu persiapan finansial yang matang sangatlah penting.

Memahami biaya balik nama properti adalah langkah awal yang cerdas dalam perjalanan kepemilikan aset. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang tepat, proses ini tidak akan terasa rumit dan Anda bisa menjadi pemilik properti yang sah dan tenang.
 

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang

Dugaan Penggelapan Pajak Raffi Ahmad: Dari Aset Mewah hingga Tudingan Pencucian Uang

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 12:36 WIB

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 12:28 WIB

Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Merasa Tak Adil, Leony Curhat Kena Pajak Waris 2,5 Persen dari Nilai Rumah

Your Say | Kamis, 11 September 2025 | 12:09 WIB

Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!

Heboh Publik Bandingkan Pajak Kendaraan RI vs Malaysia, NMAX di Sini Bisa Buat Bayar 6 Tahun!

Otomotif | Kamis, 11 September 2025 | 11:48 WIB

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

News | Kamis, 11 September 2025 | 10:37 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×