India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 22 September 2025 | 10:05 WIB
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
Ilustrasi India. [Unsplash]
  • India turunkan atau bebaskan pajak pada berbagai bahan pokok dan barang konsumsi.

  • Langkah ini bertujuan mendorong konsumsi rumah tangga dan ekonomi domestik.

  • PM Modi serukan boikot produk asing dan dukung barang lokal di tengah ketegangan dagang dengan AS

Suara.com - Beban ekonomi harian jutaan warga India mungkin sedikit berkurang.

Lantaran, pemerintah bakal membebaskan tarif pajak di beberapa bahan pokok.

Dilansir BBC, Senin (22/9/2025), beberapa barang pokok seperti susu dan roti, asuransi jiwa dan kesehatan, serta obat-obatan penyelamat jiwa akan bebas pajak.

Lalu, pajak konsumsi untuk mobil kecil, televisi, dan AC akan turun dari 28 persen menjadi 18 persen.

Barang-barang umum lainnya seperti minyak rambut, sabun mandi, dan sampo akan dikenakan pajak marjinal sebesar 5 persen, bukan 12 persen atau 18 persen.

Pemotongan besar-besaran ini merupakan bagian dari perombakan besar-besaran yang diumumkan Perdana Menteri Narendra Modi atas sistem pajak barang dan jasa (GST) kompleks India yang diumumkan awal bulan ini.

PM India Narendra Modi mengheningkan cipta bagi puluhan tentara yang terbunuh di perbatasan India-China. [AFP]
PM India Narendra Modi . [AFP]

Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan dan memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan bagi konsumsi rumah tangga yang sedang lesu—yang menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto (PDB) India.

Adapun, tarif GST yang lebih rendah bertepatan dengan dimulainya musim liburan panjang.

Sebab, masyarakat India biasanya merogoh kocek untuk membeli segala sesuatu, mulai dari mobil baru hingga pakaian.

Untuk itu, periode empat bulan ini juga menghasilkan sebagian besar penjualan tahunan bagi perusahaan barang konsumsi seperti produsen makanan kemasan dan pakaian jadi.

Diharapkan, penurunan pajak akan mengurangi dampak tarif 50 persen AS yang memberatkan India, membuat masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, dan meningkatkan perekonomian domestik.

Sementara itu, Perdana Menteri India, Narendra Modi, menyerukan warga untuk berhenti menggunakan produk asing dan beralih ke barang lokal.

Ajakan ini disampaikan dalam pidato publik pada Minggu, di tengah memburuknya hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS).

Ketegangan meningkat setelah Presiden AS, Donald Trump, memberlakukan tarif 50 persen atas produk impor asal India.

Sebagai respons, Modi semakin gencar mengampanyekan penggunaan produk Swadeshi, yakni barang buatan dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai

Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai

Bisnis | Sabtu, 13 September 2025 | 21:39 WIB

Duh Xiaomi Stop Investasi di Negara Ini!

Duh Xiaomi Stop Investasi di Negara Ini!

Tekno | Sabtu, 13 September 2025 | 15:23 WIB

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Hindari Pajak, Orang Kaya Lebih Pilih Sewa Rumah Ketimbang Beli Baru

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 12:28 WIB

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Bisnis | Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

News | Kamis, 11 September 2025 | 10:37 WIB

Terkini

Diskon Tol 30% Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Diskon Tol 30% Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:36 WIB

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB