Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Satgas PASTI 'Sikat' Golden Eagle, Janji Manis Penghapusan Utang Ternyata Ilegal!

Mohammad Fadil Djailani | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:29 WIB
Satgas PASTI 'Sikat' Golden Eagle, Janji Manis Penghapusan Utang Ternyata Ilegal!
Ilustrasi. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bertindak tegas. Kali ini, mereka resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Foto ist.
  • Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).
  • Keputusan ini diambil setelah terbukti Golden Eagle beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
  • Golden Eagle menawarkan janji-janji yang berpotensi menyesatkan masyarakat, yaitu program penghapusan utang bank.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali bertindak tegas. Kali ini, mereka resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle).

Keputusan ini diambil setelah terbukti Golden Eagle beroperasi tanpa legalitas yang jelas, dan yang lebih berbahaya, menawarkan janji-janji yang berpotensi menyesatkan masyarakat, yaitu program penghapusan utang bank.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan respons dini terhadap laporan masyarakat mengenai penawaran penghapusan utang yang diklaim berlandaskan pada 24 dasar hukum.

"Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle," kata Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025). 

Dalam proses klarifikasi yang melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi, hingga PPATK, Satgas PASTI menemukan empat fakta krusial:

  1. Golden Eagle mengklaim program penghapusan utang bank kepada masyarakat berlandaskan 24 dasar hukum, namun tidak bisa memberikan penjelasan valid mengenai dasar hukum tersebut.
  2. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum yang resmi di Indonesia.
  3. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas dari otoritas terkait.
  4. Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI secara mutlak memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle.

Aktivitas ilegal Golden Eagle tidak hanya menyasar masyarakat. Satgas PASTI juga mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non-APBN/APBD kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Golden Eagle mengklaim dana tersebut bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan aset manajemen unit dari bank pelaksana, bahkan menawarkan skema hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni.

Namun, setelah diklarifikasi bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dan Satgas PASTI Daerah, skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan sangat berpotensi menyesatkan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan atau kemudahan tidak masuk akal, dan selalu memastikan legalitas serta perizinan usaha dari lembaga yang menawarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan

Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:35 WIB

Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK

Mahendra Siregar Heran Ada Pergadaian Ilegal di Dekat Kantor OJK

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:30 WIB

Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas

Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 08:57 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB