-
Kabar penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu pada November 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja formal berpenghasilan rendah menarik disimak.
-
Penerima BSU harus memenuhi syarat seperti terdaftar aktif di BPJS, bergaji maksimal Rp3,5 juta, dan tidak menerima bantuan sosial lain.
-
Status penerima dapat dicek melalui situs Kemnaker atau aplikasi JMO, dan pencairan dilakukan ke rekening aktif penerima yang telah terverifikasi.
5. Bekerja di sektor formal
Bekerja di perusahaan atau instansi yang terdaftar resmi dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening aktif
Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima, sehingga rekening harus aktif dan sesuai dengan data BPJS.
Mekanisme Pencairan BSU
Dana BSU umumnya langsung disalurkan ke rekening penerima yang telah terverifikasi. Namun, pencairan bisa tertunda jika terjadi kendala seperti:
- Rekening tidak aktif
- Nama tidak sesuai dengan data BPJS
- Kesalahan input data pribadi
Baca Juga: Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
Penerima BSU akan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk segera memeriksa dan memperbarui data rekening agar pencairan berjalan lancar.
Cara Cek Status Penerima BSU November 2025
1. Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id, lalu isi data pribadi seperti NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
Setelah itu, masukkan kode keamanan yang ditampilkan dan klik tombol “Cek Status”.